优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Peradilan Pidana Biasa Diyakini Tak Bisa Tuntaskan Tragedi Kanjuruhan

优游国际.com - 17/03/2023, 18:27 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi menilai, penyelesaian Tragedi Kanjuruhan tidak bisa dilakukan melalui mekanisme peradilan pidana umum.

Menurut dia, vonis bebas dan ringan terhadap tiga polisi terdakwa kasus Kanjuruhan menunjukkan, peradilan pidana umum tidak akan bisa memberikan keadilan bagi para korban.

Fachrizal berpandangan, dari awal sudah terlihat ada konflik kepentingan atau conflict of interest dalam persidangan Tragedi Kanjuruhan.

Dugaan konflik kepentingan itu mulai dari mayoritas saksi yang berasal dari polisi, hingga masuknya penasihat hukum dari Polri untuk mendampingi terdakwa polisi.

"Ini menunjukkan bobroknya penanganan, tidak ada pengawasan terhadap kekuasaan polisi yang sangat luar biasa over abusive. Bahkan pengadilan dan kejaksaan tampak tidak berdaya," kata Fachrizal kepada 优游国际.com, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Vonis terhadap Tiga Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dinilai Tak Berikan Keadilan

Pada Kamis (16/3/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan vonis bebas untuk mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidiq Ahmadi dan mantan Kepala Bagian Operasional Polres Malang AKP Wahyu Setyo Pranoto.

Sedangkan satu terdakwa polisi lainnya, yakni mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, divonis 1,5 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jatim. Sebelumnya, jaksa menuntut ketiganya dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara.

Menurut Fachrizal, pengadilan Tragedi Kanjuruhan seolah telah diatur sedemikian rupa untuk gagal atau intended to fail.

Dia menyoroti hakim dan jaksa yang bersikap pasif dengan tidak melibatkan laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGPIF) Tragedi Kanjuruhan maupun investigasi yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Temuan-temuan TGPIF maupun Komnas HAM itu tidak ada satu pun yang dimasukkan. Harusnya, meskipun tidak dimasukkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan), hakim dan jaksa bisa meminta dihadirkan Komnas HAM atau TGPIF untuk memberikan keterangan. Itu tidak dilakukan," tuturnya.

Dengan kondisi seperti itu, Fachrizal menilai, satu-satunya mekanisme yang dapat ditempuh untuk dapat memberikan keadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan adalah dengan mengadilinya sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

"Komnas HAM harus berani menetapkan ini sebagai pelanggaran HAM berat. Ini mekanisme satu-satunya yang tersedia. Kalau masih pakai hukum pidana biasa, saya yakin tidak akan bisa," ujar Fahcrizal.

Baca juga:

Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur usai laga Arema FC versus Persebaya.

Korban tewas akibat berdesak-desakan saat mencoba keluar dari stadion untuk menghindari tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan.

Halaman:


Terkini Lainnya

[KLARIFIKASI] Video Ini Bukan Dampak Serangan Pakistan ke India

[KLARIFIKASI] Video Ini Bukan Dampak Serangan Pakistan ke India

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Benar Sistem Berbayar ERP Diterapkan di 25 Ruas Jalan Jakarta

[KLARIFIKASI] Tidak Benar Sistem Berbayar ERP Diterapkan di 25 Ruas Jalan Jakarta

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Penyebaran Vaksin TBC Dilakukan Melalui Udara

[HOAKS] Penyebaran Vaksin TBC Dilakukan Melalui Udara

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Hercules Ditangkap Polisi Terjadi 2018, Bukan 2025

[KLARIFIKASI] Video Hercules Ditangkap Polisi Terjadi 2018, Bukan 2025

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Dedi Mulyadi Sebut Hanya Orang Radikal yang Ragukan Ijazah Jokowi

INFOGRAFIK: Hoaks Dedi Mulyadi Sebut Hanya Orang Radikal yang Ragukan Ijazah Jokowi

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tautan untuk Daftar Layanan BPJS Kesehatan Gratis Seumur Hidup

INFOGRAFIK: Tautan untuk Daftar Layanan BPJS Kesehatan Gratis Seumur Hidup

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Ini Pembuatan Replika Makanan untuk Restoran, Bukan Kol Palsu

[KLARIFIKASI] Video Ini Pembuatan Replika Makanan untuk Restoran, Bukan Kol Palsu

Hoaks atau Fakta
Kasus TBC di Dunia Meningkat, Indonesia Peringkat Dua Jumlah Terbanyak

Kasus TBC di Dunia Meningkat, Indonesia Peringkat Dua Jumlah Terbanyak

Data dan Fakta
[HOAKS] Peserta Uji Coba Vaksin TBC Akan Dapat Bansos Rp 150.000

[HOAKS] Peserta Uji Coba Vaksin TBC Akan Dapat Bansos Rp 150.000

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Ketua WEF Menyatakan Manusia Punya Hak atas Air

[KLARIFIKASI] Ketua WEF Menyatakan Manusia Punya Hak atas Air

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK Hoaks PM Malaysia Anwar Ibrahim Dilarikan ke Rumah Sakit

INFOGRAFIK Hoaks PM Malaysia Anwar Ibrahim Dilarikan ke Rumah Sakit

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates adalah Upaya Pemasangan Chip 666

[HOAKS] Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates adalah Upaya Pemasangan Chip 666

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Foto Perlihatkan Kebakaran di Yerusalem pada 2021, Bukan 2025

INFOGRAFIK: Foto Perlihatkan Kebakaran di Yerusalem pada 2021, Bukan 2025

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Benar Luis Antonio Tagle Resmi Terpilih Jadi Paus pada 6 Mei 2025

[KLARIFIKASI] Tidak Benar Luis Antonio Tagle Resmi Terpilih Jadi Paus pada 6 Mei 2025

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Mati Listrik di Bali Jadi Uji Coba Kontrol Populasi oleh WHO

[HOAKS] Mati Listrik di Bali Jadi Uji Coba Kontrol Populasi oleh WHO

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau