优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Kekerasan Aparat Berulang Saat Unjuk Rasa Penolakan Revisi UU Pilkada

优游国际.com - 23/08/2024, 15:35 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unjuk rasa penolakan revisi UU Pilkada di Jakarta dan sejumlah daerah, pada Kamis (22/8/2024), turut diwarnai kekerasan oleh aparat keamanan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, aparat telah berlaku brutal terhadap pengunjuk rasa.

Menurut Usman, tindakan brutal aparat telah mencederai hak asasi manusia, yaitu hak untuk berkumpul damai, serta hak untuk hidup, tidak disiksa, dan diperlakukan tidak manusiawi.

"Mereka bukan kriminal, tapi warga yang ingin mengkritik pejabat dan lembaga negara. Bahkan jika melanggar hukum pun, tidak boleh diperlakukan dengan tindakan brutal," kata Usman, dikutip dari situs , Kamis (22/8/2024).

Amnesty International Indonesia memantau langsung aksi protes di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Makassar.

Di Jakarta, banyak orang yang ditangkap. Hingga Kamis sore, setidaknya sudah belasan orang yang ditangkap dan terus bertambah.

Mereka yang ditangkap termasuk staf Lembaga Bantuan Hukum Jakarta serta Direktur Lokataru. Mereka pun menjadi korban luka.

Sembilan orang lainnya juga menjadi korban kekerasan polisi, termasuk mahasiswa dari Universitas Paramadina dan UHAMKA.

Tujuh jurnalis dari berbagai media, termasuk Tempo, IDN Times, dan MaknaTalks juga mengalami tindakan represif polisi.

Di Bandung, polisi tertangkap video mengejar dan memukul pengunjuk rasa dengan tongkat dan menginjaknya.

Di Semarang, setidaknya 15 mahasiswa dari berbagai kampus, seperti Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Semarang, dan Universitas Islam Negeri Walisongo, dirawat di Rumah Sakit Roemani akibat tembakan gas air mata.

Usman mengatakan, perilaku aparat yang brutal merupakan bukti kegagalan mereka memahami bahwa siapa pun berhak untuk memprotes melalui unjuk rasa dilindungi oleh hukum nasional maupun internasional.

"Penggunaan kekuatan yang eksesif seperti kekerasan, peluru karet, gas air mata, kanon air maupun tongkat pemukul, tidak diperlukan sepanjang tidak ada ancaman nyata. Itu harus dipertanggungjawabkan," ujar Usman.

Tindakan represif aparat selama unjuk rasa penolakan revisi UU Pilkada juga disorot Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Sejumlah polisi menembakkan gas air mata saat membubarkan pengunjuk rasa aksi menolak pengesahan revisi UU Pilkada di Jalan Gatot Subroto, depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Polisi membubarkan pengunjuk rasa di lokasi tersebut karena para pengunjuk rasa melewati batas waktu aksi yaitu pukul 18.00.ANTARA FOTO/Fauzan Sejumlah polisi menembakkan gas air mata saat membubarkan pengunjuk rasa aksi menolak pengesahan revisi UU Pilkada di Jalan Gatot Subroto, depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Polisi membubarkan pengunjuk rasa di lokasi tersebut karena para pengunjuk rasa melewati batas waktu aksi yaitu pukul 18.00.

Wakil Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy mendesak aparat keamanan untuk tidak bertindak represif dan menghormati hak kebebasan berekspresi serta berpendapat.

Menurut Andi, hak tersebut telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Oleh karena itu, aturan ini seharusnya menjadi landasan bagi aparat untuk menghormati setiap ekspresi dan pendapat para demonstran," kata Andi, dikutip dari situs s, Kamis (22/8/2024).

Andi mengatakan, aparat keamanan harus bertindak secara profesional dan menjunjung tinggi HAM, sesuai prinsip-prinsip serta standar HAM dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

"Penekanan ini sangat penting mengingat masih sering terjadi insiden di mana Polri menggunakan tindakan represif dalam menjalankan tugasnya, yang mengakibatkan korban luka-luka, bahkan hingga korban jiwa," ujar dia.

Andi mengatakan, polisi memiliki rekam jejak represif dalam berbagai aksi unjuk rasa, seperti demonstrasi penolakan hasil Pemilu 2019 pada 21-23 Mei 2019, aksi Reformasi Dikorupsi pada September 2019, dan penolakan Omnibus Law pada Oktober 2020. 

"Tiga peristiwa itu menunjukkan bahwa kepolisian sering kali menggunakan tindakan represif serta menggunakan kekuatan secara berlebihan dalam pelaksanaan tugasnya," kata Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[HOAKS] 41 Prajurit TNI Gugur di Gaza pada 25 April 2025

[HOAKS] 41 Prajurit TNI Gugur di Gaza pada 25 April 2025

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob Meninggal pada April 2025

[HOAKS] Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob Meninggal pada April 2025

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Narasi Satire Jokowi Akan Menggantikan Paus Fransiskus

[KLARIFIKASI] Narasi Satire Jokowi Akan Menggantikan Paus Fransiskus

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks Polisi Kamboja dan TNI Tangkap Pelaku Penjualan Ginjal

[VIDEO] Hoaks Polisi Kamboja dan TNI Tangkap Pelaku Penjualan Ginjal

Hoaks atau Fakta
MK: Hoaks yang Picu Kerusuhan di Ruang Fisik Bisa Dipidana

MK: Hoaks yang Picu Kerusuhan di Ruang Fisik Bisa Dipidana

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks Eks PM Malaysia Mahathir Mohamad Meninggal Dunia, Cek Faktanya

[VIDEO] Hoaks Eks PM Malaysia Mahathir Mohamad Meninggal Dunia, Cek Faktanya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Konten Manipulatif Perpisahan Paus dengan Anjing Peliharaannya

[KLARIFIKASI] Konten Manipulatif Perpisahan Paus dengan Anjing Peliharaannya

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Mantan Raja Malaysia Sultan Muhammad V Meninggal April 2025

[HOAKS] Mantan Raja Malaysia Sultan Muhammad V Meninggal April 2025

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Ada Bukti 2 Imigran Pakistan Bakar Gereja di Wales

[KLARIFIKASI] Tidak Ada Bukti 2 Imigran Pakistan Bakar Gereja di Wales

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Raffi Ahmad Dilarikan ke Rumah Sakit pada 29 April 2025

[HOAKS] Raffi Ahmad Dilarikan ke Rumah Sakit pada 29 April 2025

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Bendera Palestina Berkibar Saat Natal, Bukan Pemakaman Paus

[KLARIFIKASI] Bendera Palestina Berkibar Saat Natal, Bukan Pemakaman Paus

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Semana Santa di Guetamala, Bukan Pemakaman Paus Fransiskus

[KLARIFIKASI] Video Semana Santa di Guetamala, Bukan Pemakaman Paus Fransiskus

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Nagita Slavina Meninggal Dunia pada 29 April 2025

[HOAKS] Nagita Slavina Meninggal Dunia pada 29 April 2025

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Sekjen Kemensos Janjikan Tunjungan Kesehatan Rp 150 Juta

[HOAKS] Video Sekjen Kemensos Janjikan Tunjungan Kesehatan Rp 150 Juta

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Prabowo Membatalkan Program Makan Bergizi Gratis

[HOAKS] Prabowo Membatalkan Program Makan Bergizi Gratis

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan.

Terpopuler

1
2
3
4
5
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau