MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim akhirnya membatalkan keputusan menaikkan UKT (Uang Kuliah Tunggal) di tahun ini setelah bertemu Presiden Joko Widodo (27/5/2024).
Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi X DPR pada Selasa (21/5/2024), Nadiem sebenarnya telah berjanji bakal membatalkan kenaikan UKT yang dianggap tidak masuk akal.
Langkah membatalkan kenaikan UKT yang sempat mengundang polemik rasanya perlu mendapatkan apresiasi. Nadiem menunjukkan bahwa ia bersedia merendahkan hati dengan mengakui ada keputusan yang perlu ditinjau kembali demi kebaikan bersama.
Sikap legowo Nadiem Makarim patut diacungi jempol. Dalam pernyataannya, Nadiem menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan situasi yang ada di lapangan.
Langkah ini tentunya memberikan angin segar bagi mahasiswa dan orangtua yang sempat diliputi kecemasan akibat rencana kenaikan UKT.
Namun tentu kita masih menyimpan harapan, langkah Mas Menteri ini tidak berhenti hanya sampai pada pembatalan kenaikan UKT di tahun ini.
Keriuhan demo-demo UKT di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) kita dapat menjadi pemantik dan momentum untuk melakukan refleksi.
Ekosistem pendidikan tinggi kita, seolah dibangun dalam iklim kompetisi menuju perguruan tinggi mandiri dan otonom sehingga negara perlahan-lahan bisa "lepas tangan" dari beban pembiayaan keuangan PTN yang ada.
Lihat bagaimana skema disusun mulai dari PTN Satker (Satuan Kerja), naik ke PTN BLU (Badan Layanan Umum), dan akhirnya semua didorong agar bisa menuju PTN BH (Badan Hukum).
Baca juga: UKT Naik, Pinjol Pendidikan, dan Kelas Menengah
Satu-satunya PTN yang berada langsung di bawah naungan Kemendikbud adalah PTN Satker. Seluruh pendapatan keuangan PTN Satker (misal dari SPP mahasiswa) masuk ke keuangan negara (Kemenkeu) sebelum digunakan.
Naik satu tingkat, PTN BLU memiliki otonomi untuk pengelolaan pendapatan non-pajak. Pengelolaan institusinya mirip rumah sakit milik negara. Penetapan PTN BLU dilakukan oleh Kemenkeu melalui usulan Kemendikbud.
"Kasta" tertinggi dari status perguruan tinggi negara adalah PTN BH. Nah, PTN BHMN ini memiliki otonomi penuh, termasuk dalam mengelola anggaran rumah tangga dan keuangan.
Pengelolaan PTN BH mirip dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Mereka memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka.
Sejarah panjang perguruan tinggi badan hukum (PTNBH) sesungguhnya sudah dimulai jauh sebelum Nadiem Makarim. Dulu ada yang dikenal dengan nama Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Status hukum PTNBH diperkuat adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di mana seluruh perguruan tinggi eks BHMN, termasuk yang telah berubah menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah, ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum.