KOMPAS.com - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 belakangan ini menarik perhatian masyarakat karena ada belasan anggotanya yang membuka jilbab saat pengukuhan.
Mereka membuka jilbab karena mematuhi aturan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang telah ditandatangani dengan materai Rp 10.000.
Meski demikian, pihak BPIP telah menjelaskan, bahwa sebenarnya aturan lepas jilbab itu hanya berlaku pada saat pengukuhan dan pelaksanaan upacara kenegaraan 2024 berlangsung.
Sementara pada saat latihan ataupun setelah upacara kenegaraan Paskibraka diperbolehkan untuk menggunakan jilbab kembali.
Baca juga: Soal Paskibraka Diminta Lepas Jilbab, Pengamat: Tidak Seharusnya Terjadi
Lantas apa sebenarnya BPIP itu?
Sebelum mengetahui apa itu BPIP, perlu diketahui bahwa awalnya Paskibraka setiap tahunnya di bawahi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun kini, Paskibraka berada dinaungan BPIP.
Dikutip dari laman resminya, BPIP merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPIP).
Sehingga BPIP menjadi lembaga yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
BPIP memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Kemudian BPIP juga melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
Memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian atau lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Baca juga: Daftar 12 Paskibraka Nasional Berhijab, mulai 2005 sampai 2024
Terbentuknya BPIP dimulai dari pemerintah yang memandang perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara yang terencana, sistematis, dan terpadu.
Kemudian pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.
Namun demikian, UKP-PIP dirasa perlu disempurnakan dan direvitalisasi organisasi maupun tugas dan fungsinya dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 perlu diganti dalam rangka penguatan pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Baca juga: Soal Paskibraka Diminta Lepas Jilbab, Pengamat: Tidak Seharusnya Terjadi
Melalui revitalisasi ini, diharapkan BPIP akan tetap existing walaupun pemerintahannya terus berganti.
Adanya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, maka Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.