KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri (CPNS) 2024 sebanyak 302 formasi.
Dikutip dari laman resminya, pendaftaran CPNS 2024 ini hanya terbuka bagi lulusan Diploma 3, Diploma 4, S1 dan, S2.
"Membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Setjen DPR Tahun Anggaran 2024," demikian yang tertulis di laman resmi DPR, Jumat (23/8/2024).
Pada pendaftaran CPNS kali ini terdapat dua jenis penetapan kebutuhan CPNS pada Pengadaan CPNS Setjen DPR Tahun Anggaran 2024 yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
Baca juga: 48 Jurusan SMK, D3 dan S1 Paling Dibutuhkan Kemenkeu di CPNS 2024
Kebutuhan khusus tersebut dialokasikan bagi putra atau putri lulusan terbaik Berpredikat Dengan Pujian atau cumlaude, penyandang disabilitas dan, putra atau putri Kalimantan.
Jika berminat mendaftar, berikut syarat yang harus dipenuhi para pelamar:
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
3. Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
9. Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB)