KOMPAS.com - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dilaksanakan setelah peserta dinyatakan lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh CPNS dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Baca juga: Ini Cara Cek Pengumuman Administrasi PPPK 2024, Dimulai Besok hingga 1 November
SKB akan diadakan dengan sistem computer assisted test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masing-masing instansi pusat ataupun daerah dapat menyelenggarakan SKB tambahan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 6/2024, materi SKB untuk jabatan pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Selain materi SKB dengan CAT, SKB juga dapat berupa:
Baca juga: Syarat Daftar Sekolah Kedinasan IPDN, Lulus Jadi CPNS di Kemendagri
Instansi pusat
Instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 jenis tes pada tiap jabatan.
Instansi daerah
Instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis tes (bukan wawancara) dan ditujukan untuk jabatan yang membutuhkan keahlian khusus.
Demikian materi SKB CPNS 2024 dan bobot nilainya.
Baca juga: BKN: Menyebarkan Soal SKD CPNS 2024 di Medsos Bakal Kena Sanksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.