KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menilai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi belum bisa diterapkan di semua wilayah di Indonesia.
Selain belum bisa diterapkan di semua daerah, Gibran juga sering mendapat keluhan mengenai pelaksanaan PPDB zonasi.
"Jadi zonasi sekali lagi ini program yang baik, tapi mungkin belum bisa diterapkan di semua wilayah. Tapi waktu itu saya sebagai wali kota, ya tentunya kita harus komplain dengan program yang di pusat," kata Gibran dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Baca juga: Pemerintah Akan Masukkan AI dan Coding Jadi Mapel Pilihan di SD-SMP
Gibran pun menyarankan agar PPDB zonasi segera dikaji lagi apakah masih bisa dilanjutkan atau tidak.
Mantan Wali Kota Solo ini juga mengaku pernah bersurat ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim terkait masalah penerapan PPDB zonasi, namun tidak direspons.
"Mendapat tanggapan. Surat ini isinya adalah keluhan-keluhan saya sebagai wali kota yang mengenai, tadi sudah dibahas Pak Menteri, mengenai masalah zonasi, masalah program Merdeka Belajar, masalah pengawas sekolah, masalah ujian nasional," ucap Gibran.
Melihat hal itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengadakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk meminta masukkan terkait PPDB sistem zonasi pada Senin (11/11/2024).
Selain pada pemerintah daerah, Prof. Mu'ti juga akan meminta pendapat dari Komisi X DPR sebagai pihak legislasi.
Baca juga: Wapres Gibran: UU Perlindungan Anak Jangan Jadi Senjata untuk Serang Guru
"Nah ini yang nanti kami coba lakukan dan bagaimana kami juga bisa terus berkomunikasi dengan Komisi X sebagai mitra kami terkait dengan pendidikan ini," kaya Prof. Mu'ti di Jakarta Selatan, Senin.
Prof. Mu'ti menuturkan rapat koordinasi ini dimaksudkan sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki kinerja atas kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Mulai dari kebijakan PPDB zonasi merupakan pintu masuk peserta didik sebelum mengenyam pendidikan pada satuan pendidikan hingga PPPK.
"Satu hal yang ingin kami tekankan pada kesempatan ini, sesuai dengan visi Kemendikdasmen yang mengacu kepada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Program Asta Cita, kami berusaha untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu untuk semua," pungkas Prof. Mu'ti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.