KOMPAS.com - Dana KJP Plus Tahap II dan KJMU 2024 kini bisa dicairkan mulai 6 Desember 2024.
"Pengumuman terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024," tulis akun Instagram Disdik DKI, Selasa (3/12/2024).
Kabar pencairan ini banyak ditunggu siswa dan mahasiswa karena sempat diprotes lama. Namun, Dinas Pendidikan DKI mengatakan bahwa pencairan terhambat karena masa Pilkada 2024.
Baca juga: Kapan Jadwal Beasiswa LPDP 2025 Dibuka? Cek Infonya
Sementara itu, jumlah penerima KJP Plus Tahap II 2024 sebanyak 523.622 siswa. Kemudian, jumlah penerima KJMU 2024 sebagai bantuan pendidikan di jenjang perguruan tinggi sebanyak 15.648 mahasiswa.
Pencairan dana bagi penerima baru KJMU Tahap II Tahun 2024 bisa dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
KJP dan KJMU adalah bantuan biaya pendidikan mulai jenjang SD, SMP, SMA/SMK, PKBM, dan bagi mahasiswa. Program ini merupakan program milik Pemerintah DKI Jakarta bagi keluarga tidak mampu.
Jenjang SD
Ada 242.929 siswa jenjang SD sederajat yang akan menerima KJP Plus dengan rincian dana yang akan diterima per bulan seperti di bawah ini:
1. Biaya rutin per bulan: Rp 135.000
2. Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
3. Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
Jenjang SMP
Ada 147.341 siswa SMP/MTs yang akan menerima KJP Plus Tahap II dengan rincian:
1. Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
2. Biaya berkala per bulan: Rp 115.000