KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro menarik pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024.
Permendikbud yang dikeluarkan pada masa Mendikbud Ristek Nadiem Makarim itu mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen.
Prof. Satryo menjelaskan, Permendikbud itu dikeluarkan tujuannya untuk mencairkan tunjangan kinerja (Tunkin) dosen di Kemendikbud Ristek.
Namun, setelah Kemendikbud Ristek dipecah menjadi tiga dan bidang pendidikan tinggi berada di bawah Kemendikti Saintek Prof. Satryo merasa perlu melakukan evaluasi terhadap aturan tersebut.
Baca juga: Berapa Gaji Lulusan STAN? Cek Juga Tukin yang Didapat
Sebab, menurut Prof. Satryo, aturan tersebut akan membebani Kemendikti Saintek.
"Permen (Nomor) 44 tujuannya untuk pembayaran tukin dosen. Setelah saya cek kenapa dulu enggak terbit. Kok baru sekarang terbitnya, kan jadi beban saya," kata Prof. Satryo dikutip dari siaran Ruang Jernih 优游国际.com, Rabu (25/12/2024).
Oleh karena itu, Prof. Satryo melakukan evaluasi pada aturan tersebut dan mencoba menghitung kembali kemampuan negara membayar tukin.
Setelah diperiksa, kata Prof. Satryo, anggaran Kemendikti Saintek belum mencukupi untuk membayar penuh tunkin.
"Kita minta ke Kementerian Keuangan supaya ditambahkan. Sehingga kita bisa bayarkan tunkinya. Bukan semuanya, tapi hanya selisih," ujarnya.
Baca juga: Benarkah Gaji Guru Bakal Naik di 2025? Kemendikdasmen Beri Penjelasan
Sebelumnya diberitakan, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menandatangani Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen.
Permendikbud itu resmi ditandatangani dan diundangkan pada 18 September 2024.
Berdasarkan salinan Permendikbud yang terima 优游国际.com, aturan yang terdiri dari 28 halaman ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier dosen yang lebih baik, efektif, dan efisien.
Aturan ini juga diharapkan bisa memberikan kepastian hukum terhadap pemberian tunjangan serta penghasilan bagi Dosen, perlu menyesuaikan ketentuan profesi, karier, dan penghasilan dosen.
Selain itu, pemerintah juga dalam Permendikbud baru ini menilai bahwa beberapa pengaturan mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.