KOMPAS.com - Komisioner Komisi Informasi Pusat, Syawaludin mengupas tuntas modus para oknum yang memotong dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Ia mengatakan, masih ada oknum di sekolah atau satuan pendidikan melakukan pemungutan bahkan pemotongan PIP. Padahal, bantuan ini ia sebut justru tidak boleh dipotong oleh sekolah.
Syawaludin mengatakan, informasi data PIP bukan informasi tersembunyi. Artinya, informasi PIP sangat terbuka dan bisa dicek langsung oleh orangtua. Seperti contohnya, akses hukum UU nomor 14 tahun 2008 mengenai PIP.
Baca juga: Soal Isu Sekolah Potong Dana PIP Siswa, Mendikdasmen: Akan Ada Sanksi
"Informasi PIP itu bukan informasi gelap. Artinya terbuka dan bisa diketahui semua pihak, termasuk orangtua," kata Syawaludin, saat mengisi acara Pengelolaan Dana PIP yang Transparan dan Akuntabel, dilansir dari Youtube Komisioner Komisi Informasi Pusat, Kamis (13/3/2025).
"Ada banyak penyalahgunaan PIP itu sudah muncul di media dan masih terulang. Karena itu, orangtua juga harus lebih aktif mengakses informasi ini, bisa ikut mengawasi dan mengontrol bantuan ini," kata dia.
Syawaludin menjelaskan, dari berbagai modus pemotongan PIP yang terjadi, ada lima contoh yang sering terjadi antara sekolah dan orangtua. Berikut rinciannya:
1. Oknum sekolah memaksa siswa untuk menyerahkan dana PIP untuk pembayaran atau pelunasan SPP atau biaya operasional lainnya.
2. Oknum sekolah meminta uang dari dana PIP untuk tanda terima kasih kepada pengelola PIP.
"Itu bisa terjadi di daerah-daerah yang jauh. Karena ngambil duitnya jauh. Ke sekolah, ke kotanya saja jaraknya 12 jam perjalanan. Nah oknum ini mikirnya masa ga dikasih uang bensin? Padahal ini bermasalah," kata dia.
Baca juga: Siswa Sekolah Swasta Bisa Dapat Dana PIP 2025, Ini Syarat dan Caranya
3. Oknum yang mengaku sebagai pengusul meminta uang dari dana PIP dengan berbagai alasan.
4. Oknum yang mengaku sebagai pengusul meminta komitmen siswa penerima PIP untuk menyerahkan sebagian atau seluruhnya dana PIP dan berbagai alasan.
"Padahal Kemendikdasmen sudah membuat aturan, penyaringan berlapis-lapis. Pendataannya tidak hanya dari satu data. Ada data pendukung, data backup, tetapi praktiknya muncul masalah penyalahgunaan yang tidak tepat sasaran," kata dia.
5. Oknum sekolah atau yang mengaku sebagai pengusul mengintimidasi siswa yang tidak menyerahkan uang dengan mengatakan tidak akan disusulkan lagi di tahun berikutnya.
"Siswa, orangtua, atau wali murid bisa membuat pengaduan bila mengetahui pelanggaran terkait pemotongan PIP," kaya dia.
Bagi orangtua yang mau mengadu pemotongan PIP oleh oknum, bisa mengadu pada link pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id
Ia mengatakan pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa para penerima PIP merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.
Kemudian, bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan dan hanya siswa atau orangtua wali siswa yang bersangkutan yang mengambil baik melalui teller atau melalui ATM.
Pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh Kepala Sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.