KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Melalui terbitnya Perpres tersebut, nantinya para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di bawah Kemendikti Saintek akan mulai mendapatkan tukin.
"Pada tanggal 27 Maret kemarin secara resmi telah ditandatangani Peraturan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikti Saintek," kata Brian di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Sehingga ke depannya akan ada perubahan penghasilan dosen ASN di Kemendikti Saintek.
Baca juga: Pemerintah Resmi Cairkan Tukin 31.066 Dosen ASN Mulai Juli
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, berikut perubahan penghasilan dosen setelah terbitnya Perpres Nomor 19 Tahun 2025:
Penghasilan dosen berdasarkan jenis perguruan tinggi negeri (PTN)
1. Dosen di PTNBH
2. Dosen PTN BLU Remunerasi
3. PTN BLU Non-Remunerasi
4. PTN Satker
5. Dosen pada LLDikti
Baca juga: Hari Ini, Tiga Menteri Kabinet Merah Putih Umumkan Pencairan Tukin Dosen
Terkait nominal tukin, setiap dosen ASN nantinya akan mendapatkan besaran yang berbeda dan diatur dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2025.
Berikut besaran tukin dosen ASN berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025:
Baca juga: Besaran Tukin Dosen Kelas Jabatan 1-17, Cair Juli 2025
Demikian informasi mengenai tukin dosen yang akan segera dicairkan oleh pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.