优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Pemerintah Segera Cairkan Tukin, Ini Perubahan Penghasilan Dosen ASN

优游国际.com - 16/04/2025, 07:03 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Melalui terbitnya Perpres tersebut, nantinya para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di bawah Kemendikti Saintek akan mulai mendapatkan tukin.

"Pada tanggal 27 Maret kemarin secara resmi telah ditandatangani Peraturan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikti Saintek," kata Brian di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Sehingga ke depannya akan ada perubahan penghasilan dosen ASN di Kemendikti Saintek.

Baca juga: Pemerintah Resmi Cairkan Tukin 31.066 Dosen ASN Mulai Juli

Penghasilan dosen berdasarkan jenis PTN

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, berikut perubahan penghasilan dosen setelah terbitnya Perpres Nomor 19 Tahun 2025:

Penghasilan dosen berdasarkan jenis perguruan tinggi negeri (PTN)

1. Dosen di PTNBH

  • Berdasarkan Perpres Nomor 136 Tahun 2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, remunerasi
  • Berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025: Tetap

2. Dosen PTN BLU Remunerasi

  • Berdasarkan Perpres Nomor 136 Tahun 2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, remunerasi
  • Berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025: Tetap

3. PTN BLU Non-Remunerasi

  • Berdasarkan Perpres Nomor 136 Tahun 2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi
  • Berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja

4. PTN Satker

  • Berdasarkan Perpres Nomor 136 Tahun 2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi
  • Berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja

5. Dosen pada LLDikti

  • Berdasarkan Perpres Nomor 136 Tahun 2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi
  • Berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja


Baca juga: Hari Ini, Tiga Menteri Kabinet Merah Putih Umumkan Pencairan Tukin Dosen

Terkait nominal tukin, setiap dosen ASN nantinya akan mendapatkan besaran yang berbeda dan diatur dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2025.

Berikut besaran tukin dosen ASN berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025:

  • Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
  • Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
  • Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Baca juga: Besaran Tukin Dosen Kelas Jabatan 1-17, Cair Juli 2025

Demikian informasi mengenai tukin dosen yang akan segera dicairkan oleh pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau