KABAR tentang pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) dosen ASN sudah terang benderang. Melalui penjelasan Menteri Keuangan dan Diktisaintek, berdasarkan Perpres No. 19 Tahun 2025, tunjangan kinerja dosen akan dibayarkan terhitung mulai 1 Januari 2025.
Para dosen ASN di lingkungan Diktisaintek, sebanyak 31.066 dosen akan menerima Tukin menyusul dosen ASN yang lebih dulu menerima remunerasi.
Sesuai Perpres No. 19 Tahun 2025, para dosen ASN akan menerima Tukin sebesar selisih antara Tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Kabar ini tentu disambut gembira, dan semua dosen ASN yang memenuhi persyaratan akhirnya menerima haknya.
Semoga para dosen tersebut mampu meningkatkan dan mempertahankan kinerjanya sebagai bagian pelaksanaan reformasi birokrasi. Mereka diharapkan menunjukkan kinerja Tridarma dan menampilkan produktivitas akademik dan karya ilmiah yang bermutu.
Kini, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan dosen non ASN atau swasta?
Dosen swasta bekerja di perguruan tinggi swasta (PTS) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (BPPTS) yang berbentuk yayasan atau badan pendidikan lain.
Baca juga: Tukin, Sertifikasi, dan Dosen Swasta
Dosen swasta ini memiliki tugas dan kewajiban, serta karier akademik yang sama dengan dosen ASN.
Dosen swasta tunduk kepada UU 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta menjalankan profesi sesuai Peraturan Pemerintah 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan Peraturan Menristek Dikti 20 tahun 2017 tentang pemberian tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor.
Berdasarkan data Statistik Pendidikan Tinggi 2023, jumlah keseluruhan dosen tetap aktif (teregistrasi NIDN) adalah 297.844 orang, sebanyak 162.180 orang di antaranya swasta.
Dengan perkiraan 70 persen (hasil survei PSKP tahun 2022) dosen sudah tersertifikasi, maka dosen yang telah menjalankan fungsi secara penuh adalah 208.000 orang, termasuk 113.000 dosen swasta.
Dosen swasta ini juga sangat berharap menerima Tukin seperti dosen ASN. Tentu ini mustahil karena tidak ada kerangka aturan yang mendasari. Di sinilah sesungguhnya titik lemah posisi dosen swasta.
Lebih jauh, di antara dosen ASN penerima Tukin (sejumlah 5.801 orang) adalah para dosen yang dipekerjakan (PNS Dpk) di PTS yang statusnya di bawah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Dosen PNS Dpk menjalankan aktivitas Tridarma di PTS, hidup bekerja sama dengan dosen swasta dan bertanggungjawaban kepada pimpinan PTS.
Eksistensi dosen PNS Dpk adalah salah satu wujud kontribusi pemerintah untuk mendukung PTS.