优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Syarat dan Cara Pengambilan PIN SPMB 2025 SMA-SMK di Jawa Timur

优游国际.com - 14/05/2025, 13:41 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA-SMK di Jawa Timur tahun 2025 dimulai dengan pengambilan PIN oleh calon siswa baru.

Pengambilan Personal Identification Number (PIN) SPMB 2025 untuk siswa SMA-SMK, digunakan untuk menentukan titik lokasi domisili rumah dengan aplikasi geolokasi secara mandiri melalui laman spmb.jatimprov.go.id.

Pengambilan PIN hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama SPMB 2025 berlangsung.

Baca juga: SPMB 2025 Dimulai Mei, Simak Syarat Daftarnya untuk Semua Jalur

Perlu diketahui, SPMB 2025 SMA-SMK di Jawa Timur dibuka melalui beberapa jalur. Yaitu Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi Orangtua/Wali, Jalur Prestasi Hasil Lomba, Jalur Domisili, Jalur Nilai Prestasi Akademik.

Syarat dan tata cara pengambilan PIN SPMB 2025 Jawa Timur

Pengambilan PIN didahului dengan pengisian data dan mengunggah berkas/dokumen yang dibutuhkan sesuai jalur SPMB yang dipilih oleh calon Murid baru secara online sesuai dengan ketentuan.

Calon Murid baru mendatangi Satuan Pendidikan SMA/SMK yang masuk wilayah dalam/luar domisili sesuai dengan kedekatan jarak domisili/alamat yang ada dalam KK/SKD/SKPD calon Murid baru untuk dilakukan verifikasi dan validasi mulai tanggal 2 Juni 2025 sampai dengan 14 Juni 2025. Berikut rinciannya:

Dokumen pengambilan PIN SPMB 2025

Dokumen yang dibawa dan diserahkan ke petugas operator Satuan Pendidikan SMA/SMK untuk diverifikasi dan divalidasi saat melakukan pengambilan PIN adalah:

  • Fotocopy KK dengan menunjukkan aslinya.
  • Fotocopy SKD dengan menunjukkan aslinya, dan fotocopy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana bagi calon Murid baru yang berada di daerah tertimpa bencana alam.
  • Fotocopy SKD dengan menunjukkan aslinya, fotocopy surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga, bagi calon Murid baru yang berdomisili di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial.
  • Fotocopy Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (kelas 9) dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
  • Fotocopy rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
  • Fotocopy surat keterangan dan menunjukkan aslinya hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis,Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh
  • Dokter, Dokter Spesialis, Psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial) dan surat keterangan Kepala Satuan Pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel (netra, rungu, grahita,daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda)
  • Fotocopy SKPD (Surat Keterangan Pindah
  • Domisili)/Surat Keterangan sejenis dari dinas Dukcapil dan SK mutasi tugas orangtua/wali (bagi pendaftar jalur mutasi tugas orang tua/wali) dengan menunjukkan aslinya.
  • Fotocopy Surat Penugasan orangtua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan dari Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK tempat bertugas (bagi pendaftar jalur mutasi anak guru/tenaga kependidikan) dengan menunjukkan aslinya.
  • Fotocopy dengan menunjukkan aslinya hasil tes kesehatan bagi calon Murid baru yang akan mendaftar pada SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu yang mempersyaratkan tidak buta warna dan/atau tinggi badan.
  • Surat pernyataan dari calon Murid baru untuk lulusan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sebelum tahun 2025.
  • Surat pernyataan dari orang tua/wali Murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen yang dipersyaratan dalam SPMB dan data yang telah diisikan dalam sistem SPMB. (format terlampir).

Operator SMA/SMK wajib untuk menyimpan dokumen yang telah diserahkan oleh calon Murid baru. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.

Baca juga: Jadwal dan Kuota SMA-SMK di SPMB 2025 Jawa Timur

Tata cara pengambilan PIN SPMB 2025

Ada tiga cara pengambilan PIN. Pertama, untuk lulusan Jatim yang nilai rapornya tidak/belum diisikan oleh kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat asal.

Lalu yang kedua, bagi lulusan Jatim yang nilai rapornya sudah diisikan sekolah. Kemudian yang ketiga, bagi siswa dari luar Jatim.

1. Pengambilan PIN Lulusan Jatim yang rapornya sudah diisi sekolah asal

  • Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN Satuan Pendidikan asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
  • Calon Murid baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
  • Calon Murid baru wajib datang ke Satuan
  • Pendidikan SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator Satuan Pendidikan SMA/SMK.
  • Menandatangani berita acara pengambilan PIN.
  • Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.

2. Pengambilan PIN Lulusan Jatim yang nilai rapornya rapor tidak/belum diisikan oleh sekolah asal

  • Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN Satuan Pendidikan asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
  • Calon Murid baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
  • Calon Murid baru mengisi kelengkapan nilai rapor yang ada dalam sistem.
  • Calon Murid baru wajib datang ke Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator Satuan Pendidikan SMA/SMK.
  • Menandatangani berita acara pengambilan PIN.
  • Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.

3. Pengambilan PIN buat siswa luar Jatim atau lulusan Jatim sebelum Tahun 2025

  • Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN Satuan Pendidikan asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
  • Calon Murid baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
  • Calon Murid baru mengisi kelengkapan nilai rapor yang ada dalam sistem.
  • Calon Murid baru wajib datang ke Satuan
  • Pendidikan SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator Satuan Pendidikan SMA/SMK.
  • Menandatangani berita acara pengambilan PIN.
  • Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.


Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau