KOMPAS.com - Pemerintah membuat kebijakan berbeda pada penerapan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jenjang SMA.
Pada SPMB 2025, pemerintah membuat kebijakan penerimaan siswa SMA akan dilakukan dengan sistem rayonisasi.
Tujuan rayonisasi adalah untuk memperluas dan meratakan pengembangan satuan pendidikan, meningkatkan mutu pendidikan di wilayah tersebut, dan mempermudah akses pendidikan.
Melalui sistem ini, siswa yang ingin masuk SMA kini diperkenankan memilih sekolah di luar provinsi yang terdekat dengan sekolah.
Apabila jenjang SMA menggunakan sistem rayonisasi, lantas bagaimana dengan siswa yang mendaftar SPMB 2025 untuk jenjang SD dan SMP?
Baca juga: Kapan Pendaftaran SPMB 2025 Kota Bogor Jenjang SD Dibuka?
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Kamis (15/5/2025) untuk jenjang SD dan SMP tidak menggunakan rayonisasi.
Jenjang SD dan SMP nantinya akan ditetapkan wilayah penerimaannya oleh pemerintah daerah dengan metode penetapan wilayah yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Berikut metode penetapan wilayah penerimaan siswa baru pada SPMB 2025:
Baca juga: Apakah Daftar SD di SPMB 2025 Harus Lulus PAUD atau TK?
Selain itu juga dijelaskan, dalam penetapan wilayah pemerintah daerah melakukan penghitungan sesuai dengan sebaran satuan pendidikan, sebaran domisili calon siswa, dan kapasitas daya tampung satuan pendidikan.
Lalu jika ada sekolah yang lokasinya berada di perbatasan, apabila itu jenjang SMA dan masih satu provinsi maka diperbolehkan melakukan sistem rayonisasi.
Baca juga: Cek Panduan Lengkap SPMB Surabaya 2025 untuk TK, SD, dan SMP
Namun jika sekolah tersebut jenjang SD dan SMP dan berada di perbatasan antar kabupaten maka diperlukan kesepakatan antara pemerintah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.