优游国际

1 dari 2
Layar Penuh
Pelayan mengenakan masker dan pelindung wajah saat mempersiapkan pesanan makanan di Restoran Sederhana, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Sebagai bagian dari rencana penerapan kenormalan baru 8 Juni 2020, pemerintah DKI Jakarta mengharuskan pengusaha rumah makan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, larangan penyajian makanan secara prasmanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pelayan mengenakan masker dan pelindung wajah saat mempersiapkan pesanan makanan di Restoran Sederhana, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Sebagai bagian dari rencana penerapan kenormalan baru 8 Juni 2020, pemerintah DKI Jakarta mengharuskan pengusaha rumah makan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, larangan penyajian makanan secara prasmanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Baca berita tanpa iklan.