JAKARTA, KOMPAS.com - Sebentar lagi, masa tenggang terdekat untuk wajib sertifikasi makanan dan minuman halal segera tiba.
Menurut Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya, mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.
"Nanti ada akhir penahapan pertama untuk sertifikasi makanan dan minuman halal pada 17 Oktober 2024," ujar Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM, dalam pertemuan dengan media di Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Tahap pertama wajib halal sudah dimulai sejak lima tahun lalu, tepatnya pada 17 Oktober 2019, untuk jenis produk makanan dan minuman berupa:
Baca juga: MUI Bahas Bir Bersertifikat Halal, Ada Pengecualian untuk Bir Pletok
Jasa terkait makanan dan minuman yang dimaksud meliputi pengiriman (distribusi) sampai pengolahan.
Namun demikian, pemerintah memperpanjang masa tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil (UMK).
Tadinya, UMK penjual makanan dan minuman memiliki masa tenggat dari 18 Oktober 2024, menjadi Oktober 2026.
Lihat postingan ini di Instagram
"Lewat dari tenggat 17 Oktober 2024, restoran-restoran pasti mendapat teguran karena sudah wajib memiliki sertifikat halal. Hanya UMK yang masa tenggatnya diperpanjang," ungkap Muti.
Lebih lanjut, Muti belum mengetahui sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal setelah 17 Oktober 2024.
Sejauh ini, Muti menuturkan, sanksi bagi pelaku usaha makanan tanpa sertifikasi halal masih didiskusikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca juga:
Adapun obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan, masih memiliki tenggat waktu berkisar 2026 hingga 2034 mendatang.