BADHOEVEDORP, KOMPAS.com - Jaksa Belanda pada Rabu (22/12/2021) menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk empat tersangka yang diadili secara in absentia, yang dituduh menembak jatuh pesawat Malaysia Airlines MH17 dengan rudal darat-ke-udara tahun 2014 yang menewaskan 298 orang.
Keempat tersangka yang diadili adalah warga negara Rusia Igor Girkin, Sergei Dubinsky, dan Oleg Pulatov, serta warga negara Ukraina Leonid Kharchenko, yang dituduh meluncurkan rudal BUK yang menghantam MH17 di langit Ukraina timur yang dilanda perang.
"Kami meminta agar tersangka Girkin, Dubinsky, Pulatov, dan Kharchenko, masing-masing atas tanggung jawab mereka menembak pesawat yang menyebabkan kematian dan pembunuhan 298 orang, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata jaksa Manon Ridderbeks di pengadilan, dikutip dari AFP.
Baca juga: Jaksa: 4 Tersangka Penembak Pesawat MH17 Punya Kepentingan Militer Sendiri
Keempatnya menolak hadir di pengadilan di Belanda dan diadili secara in absentia.
Sebelumnya, jaksa pada Senin (20/12/2021) meluncurkan argumen penutup dalam persidangan, berkata bahwa keempat tersangka memainkan peran penting dalam mengamankan sistem BUK, yang kemungkinan besar dimaksudkan untuk menyerang pesawat tempur Ukraina.
Penyelidik internasional mengatakan, rudal BUK awalnya dibawa dari pangkalan militer Rusia, seolah-olah akan digunakan dalam perang melawan pasukan Ukraina.
Vonis di pengadilan dengan keamanan tinggi, dekat bandara Schiphol Amsterdam lokasi MH17 lepas landas dalam penerbangannya ke Kuala Lumpur, diperkirakan paling cepat dijatuhkan pada akhir 2022.
Audiensi itu dilakukan saat ketegangan baru meningkat di Ukraina. Negara-negara Barat menuduh Rusia sedang merencanakan invasi.
Baca juga: 17 Juli 2014, MH17 Jatuh Tertembak Rudal di Ukraina, Bagaimana Detik-detik Insiden Mencekam Itu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.