WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Panel Kongres Amerika Serikat (AS) yang menyelidiki penyerbuan Capitol Hill 6 Januari 2021 merilis laporan terakhirnya pada Kamis (22/12/2022) malam.
Dalam laporannya, dikatakan bahwa mantan Presiden Donald Trump harus menghadapi tuntutan pidana karena menghasut kerusuhan itu.
Dikutip dari , laporan setebal 800 halaman itu didasarkan pada hampir 1.200 wawancara selama 18 bulan dan ratusan ribu dokumen, serta putusan lebih dari 60 pengadilan federal juga negara bagian.
Baca juga: Donald Trump Resmi Disalahkan atas Kerusuhan Capitol Hill
Dari 17 temuan spesifik yang dicantumkan, laporan itu membahas implikasi hukum dari tindakan Trump dan beberapa rekannya, termasuk rujukan kriminal ke Kementerian Kehakiman bagi Trump dan individu lainnya.
Laporan juga mencantumkan rekomendasi legislatif untuk membantu mencegah serangan serupa lainnya.
Pada Senin (19/12/2022), panitia meminta jaksa federal menuntut mantan presiden dari Partai Republik itu dengan empat kejahatan, termasuk penghalangan dan pemberontakan, atas apa yang mereka katakan sebagai upaya membatalkan hasil pilpres AS 2020 serta memicu serangan terhadap pusat pemerintahan.
Baca juga: Didesak Segera Diadili atas Kerusuhan Capitol, Donald Trump Tak Peduli
Trump dalam komentar yang diunggah medsos Truth Social miliknya setelah rilis laporan akhir tersebut menyebutnya sangat partisan. Dia mengatakan, komite gagal mempelajari alasan protes (6 Januari 2021) serta adanya penipuan pemilu.
Permintaan oleh panel yang dipimpin Demokrat tersebut ke Kementerian Kehakiman tidak memaksa jaksa federal untuk bertindak, tetapi menandai kali pertama dalam sejarah bahwa Kongres merujuk mantan presiden untuk penuntutan pidana.
Trump pada November 2022 mengumumkan, dia akan mencalonkan diri sebagai presiden lagi saat pilpres AS 2024.
Baca juga: Pemimpin Milisi AS Stewart Rhodes Dinyatakan Bersalah atas Penghasutan Kerusuhan Capitol
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.