JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat (56) dan suami July Jan Sambiran divonis satu setengah tahun rehabilitasi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Rabu (27/11/2019), hakim menyatakan bahwa Nunung terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1, seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan," ucap majelis hakim dalam persidangan.
Baca juga: Nunung dan Suami Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Narkoba
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nunung dan suami, serta jaksa untuk menerima atau mengajukan banding.
"Bagaimana, kami memberikan kesempatan untuk menanggapi, menerima atau menolak?" ucap majelis hakim.
Menanggapi pernyataan hakim, July Jan Sambiran terlihat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Hadiri Sidang Putusan Nunung, Tarzan Berharap Temannya Bebas
Kemudian, kepada majelis hakim, suami Nunung ini mengatakan masih memerlukan waktu untuk berpikir apakah menerima atau menolak putusan tersebut.
"Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia," ucap July.
Sementara itu, Nunung hanya terdiam dan tertunduk lesu setelah mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun rehabilitasi.
Nunung tak bicara sepatah kata pun seusai majelis hakim mengetuk palu vonis.
Baca juga: Nunung dan Suami Hadapi Vonis Penyalahgunaan Narkoba Hari Ini
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengatakan perlu waktu untuk berpikir.
Vonis terhadap Nunung dan suami sesuai dengan tuntutan JPU.
Dalam pertimbangannya, hakim menjerat Nunung dan Jan Sambiran dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Nunung dan Suami Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.