JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami-istri Pablo Benua dan Rey Utami yang menjadi terdakwa kasus video ikan asin masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.
Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Sedangkan Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Baca juga: Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Vonis Pablo dan Rey Lebih Ringan
Sebelumnya, terdakwa Galih Ginanjar berencana akan mengajukan banding atas vonis 2 tahun 4 bulan penjara.
Kuasa hukum Pablo dan Rey, Rihat Hutabarat mengatakan bahwa ia masih akan berdiskusi dengan kliennya ihwal putusan tersebut.
Baca juga: Perkara Trio Ikan Asin, Sidang Teleconference dan Galih Ginanjar Divonis Paling Berat
“Untuk itu, kami sebagai kuasa hukum terdakwa satu dan dua, tadi telah komunikasi melalui media conference tentang sikap ke depan," kata Rihat Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).
"Apa kami akan melakukan banding atau terima putusan ini, nanti akan kita pertimbangkan setelah bertemu klien saya,” sambungnya.
Baca juga: Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Pablo dan Rey Lebih Ringan
Rihat mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu satu pekan ke depan untuk memikirkan banding.
“Kami akan berpikir dulu dalam satu minggu ini,” ujar Rihat Hutabarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.