JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mark Sungkar hukuman penjara selama dua tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan korupsi.
Tuntutan tersebut pada Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
"Menghukum Terdakwa Mark Sungkar dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan di rumah tahanan negara dan tahanan kota," kata jaksa seperti dikutip 优游国际.com dari salinan tuntutan yang diberikan kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Merasa Kasusnya Dipaksakan, Mark Sungkar Mengaku Jadi Korban
Bukan hanya itu, Mark Sungkar dituntut membayar denda Rp 50 juta serta uang pengganti senilai Rp 649.9000
Diketahui, Mark Sungkar yang merupakan mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) terjerat kasus korupsi.
Mark Sungkar didakwa memperkaya diri sebesar Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Baca juga:
Dalam dakwaan JPU, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke kas negara ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.
Namun, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, dan Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta.
Kemudian, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.