JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Tirta akhirnya bersedia jadi saksi yang dihadirkan pihak terdakwa Jerinx dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
Padahal, dokter Tirta sebelumnya menolak lantaran menilai Jerinx tidak memiliki etika saat meminta tolong.
Tirta menyebut, kesediaan tersebut lahir setelah kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, datang baik-baik kepadanya.
"Karena pak Sugeng datang ke saya baik-baik. Sebelumnya saya menolak karena Pak Sugeng hanya mention di medsos. Dan saya juga bingung kenapa dia mention saya di medsos," kata Tirta saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Dua Kali Mediasi, Ayah Jerinx Sebut Adam Deni Minta Uang Rp 15 Miliar
Dokter yang akrab disapa Cipeng itu juga kecewa terhadap sikap Adam Deni yang membongkar sebuah kesepakatan yang sifatnya rahasia.
"Dia datang dan menjelaskan alasannya soal Rp 80 juta tadi, saya kaget Pak Sugeng bisa tahu," ujar Tirta.
Diketahui, soal kesepakatan pribadi Tirta mentransfer uang sebesar Rp 80 juta itu dijelaskan Adam Deni kepada Ayah Jerinx saat mediasi.
Ayah Jerinx lalu memberitahukan hal tersebut kepada Sugeng Teguh Santoso.
Baca juga: Minta Maaf, Jerinx Peluk Ayahnya di Ruang Sidang
Selain itu, dokter Tirta juga tersinggung atas sikap Adam Deni yang terkesan menyalahkannya usai Adam ditangkap polisi beberapa waktu lalu.
"Yang saya kaget, saudara Adam Deni DM saya padahal statusnya sudah di Mabes (tahanan). Jadi itu yang membuat saya tersinggung. Saya disalah-salahin dalam DM itu," ucap Tirta.
Pria bernama asli Tirta Mandira Hudi itu mengaku kecewa dengan sikap Adam Deni.
"Itu yang bikin saya kecewa. Ketika teman nasihati ya harus dengerin, ketika dia jatuh ke jurang sendiri ya jangan salahin temannya. Saya merasa ada yang janggal saat itu," tutur Tirta.
Baca juga: Bongkar Percakapan dengan Adam Deni, Dokter Tirta: Dia Sakit Hati Dimaki Jerinx
Hari ini dokter Tirta bersama ayah Jerinx yang bernama I Wayan Arjono hadir sebagai saksi yang meringankan terdakwa.
Adapun Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.