JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir.
Kendati demikian, sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu harus ditunda.
"Alasan ditunda karena ada hakim anggota yang sedang sakit dan satunya lagi sedang sidang (di ruangan lain)," kata hakim ketua di dalam persidangan, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Nirina Zubir Sebut Ada Perkembangan Karakter Emak di Keluarga Cemara 2
"Sedangkan, dalam mendengarkan keterangan saksi, diharuskan ada tiga hakim yang memimpin," ucap hakim ketua melanjutkan.
Dalam kesempatan yang sama, ia meminta maaf karena harus menunda persidangan hingga Selasa, 28 Juni 2022.
"Kami minta mohon maaf, uang di sini sudah disampaikan ada tiga saksi yang dihadirkan dan kepada saksi, mami minta maaf, saudara telah meluangkan waktunya di Pengadilan," ucapnya.
Baca juga:
Diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.
Baca juga: Nirina Zubir Berharap Riri Khasmita dan Terdakwa Lain Dihadirkan Langsung di Persidangan
Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.
Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.
Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.
Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.
Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.
Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.
Dalam kesempatan yang berbeda, Nirina Zubir mengungkapkan, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.
Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.