优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Ahmad Sahroni soal Vonis Adam Deni dan Jawab Tudingan Dugaan Korupsi

优游国际.com - 30/06/2022, 08:07 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni telah dijatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang digelar pada Selasa (28/6/2022).

Adam Deni dinilai terbukti bersalah karena telah mengunggah dokumen elektronik tanpa izin dari pemilik sekaligus pelapornya, Ahmad Sahroni.

Sementara itu, untuk denda sebesar Rp 1 miliar harus dibayar atau diganti dengan masa kurungan selama lima bulan.

Pihak Ahmad Sahroni buka suara soal vonis tersebut hingga tudingan korupsi dari pihak Adam Deni. Berikut rangkuman 优游国际.com.

Hormati keputusan hakim

Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim.

Manurut Arman, apa yang dilaporkan pihaknya terbukti di persidangan.

"Intinya dari pihak kami, menghormati putusan Majelis Hakim, yang memutuskan seperti itu," kata Arman saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Ahmad Sahroni Tanggapi Vonis Adam Deni

"Tentunya pertimbangan hukumnya disebutkan bahwa Adam Deni terbukti melakukan tindak pidana yang kami laporkan. Artinya apa yang kami laporkan atau yang klien saya laporkan sudah terbukti," ujar Arman lagi.

Arman melanjutkan, Ahmad Sahroni sendiri sepakat dengannya untuk tetap menghormati putusan hakim.

Sementara mengenai banding, pihak Sahroni menyatakan bahwa hal itu merupakan upaya hukum yang biasa terjadi dalam persidangan.

Jawab tudingan korupsi

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni mengaku ingin mengadu ke KPK terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Utara.

Adam Deni menuding vonis yang dijatuhkan kepadanya merupakan "pesanan".

Baca juga: Adam Deni Singgung Dugaan Korupsi, Kuasa Hukum Ahmad Sahroni: Kalau Mau Buktikan, Silakan

Menurut Arman, Adam Deni seharusnya bisa langsung melapor ke KPK apabila merasa ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Ahmad Sahroni.

"Itu sudah disebut dalam pertimbangan hakim, bahwa apa yang dia sampaikan bahkan sudah dilaporkan kepada KPK," ujar Arman Hanis.

"Kan KPK lembaga yang bisa melakukan penyidikan maupun penyelidikan. Jadi, kalau mau buktikan ya silakan, dengan caranya seperti apa," lanjutnya.

Diketahui, Adam Deni dinyatakan terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan data pribadi milik Sahroni.

Data pribadi Sahroni adalah berupa transaksi pembelian sepeda yang ada di tangan terdakwa 2, Ni Made Dwitta Anggari.

Ni Made memberikan data tersebut kepada Adam Deni. Lalu, Adam mengunggahnya lewat akun Instagram miliknya.

Baca juga: Fakta-fakta Sidang Vonis Adam Deni, Divonis 4 Tahun dan Ajukan Banding

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Chemistry Suzy dan Park Bo Gum Saat Jadi Pembawa Acara Baeksang Arts Awards Dipuji Netizen

Chemistry Suzy dan Park Bo Gum Saat Jadi Pembawa Acara Baeksang Arts Awards Dipuji Netizen

K-Wave
Rihanna Umumkan Kehamilan Anak Ketiga di Met Gala 2025

Rihanna Umumkan Kehamilan Anak Ketiga di Met Gala 2025

Seleb
Tak Pernah Puas Manggung di Pernikahan, Ahmad Dhani Bikin Panggung Megah untuk Al Ghazali-Alyssa

Tak Pernah Puas Manggung di Pernikahan, Ahmad Dhani Bikin Panggung Megah untuk Al Ghazali-Alyssa

Seleb
Luna Maya dan Maxime Bouttier Akan Menikah Besok, Minta Privasi Dihargai

Luna Maya dan Maxime Bouttier Akan Menikah Besok, Minta Privasi Dihargai

Seleb
Sungkeman ke Ibu Jelang Nikah dengan Maxime Bouttier, Luna Maya: Tolong Berkati Saya dan Maxime

Sungkeman ke Ibu Jelang Nikah dengan Maxime Bouttier, Luna Maya: Tolong Berkati Saya dan Maxime

Seleb
Shah Rukh Khan Debut di Met Gala, Tampil Sederhana dan Elegan

Shah Rukh Khan Debut di Met Gala, Tampil Sederhana dan Elegan

Seleb
Gugatan PB PARFI ke Kemenkumham dan Bantahan Ki Kusumo

Gugatan PB PARFI ke Kemenkumham dan Bantahan Ki Kusumo

Film
Setelah 20 Tahun, Diana Ross Kembali Terlihat di Met Gala

Setelah 20 Tahun, Diana Ross Kembali Terlihat di Met Gala

Seleb
Lisa BLACKPINK Debut di Met Gala 2025, Jennie dan Ros茅 Juga Hadir

Lisa BLACKPINK Debut di Met Gala 2025, Jennie dan Ros茅 Juga Hadir

K-Wave
Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Obat Keras, Ditangkap dan Jadi Tersangka

Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Obat Keras, Ditangkap dan Jadi Tersangka

Seleb
Teaser Trailer Squid Game 3, Permainan dan Pertaruhan Berlanjut

Teaser Trailer Squid Game 3, Permainan dan Pertaruhan Berlanjut

K-Wave
Potret Bridal Shower Luna Maya Jelang Menikah dengan Maxime Bouttier

Potret Bridal Shower Luna Maya Jelang Menikah dengan Maxime Bouttier

Seleb
5 Keinginan Ahmad Dhani di Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Pajang Foto Raja dan Joglo Rp 1 Miliar

5 Keinginan Ahmad Dhani di Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Pajang Foto Raja dan Joglo Rp 1 Miliar

Seleb
Daftar Lengkap Pemenang Baeksang Awards 2025

Daftar Lengkap Pemenang Baeksang Awards 2025

K-Wave
Pilih Irit Bicara soal Rencana Pernikahan Al Ghazali, Maia Estianty: Gue Menghargai Mereka

Pilih Irit Bicara soal Rencana Pernikahan Al Ghazali, Maia Estianty: Gue Menghargai Mereka

Seleb
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau