JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni telah dijatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang digelar pada Selasa (28/6/2022).
Adam Deni dinilai terbukti bersalah karena telah mengunggah dokumen elektronik tanpa izin dari pemilik sekaligus pelapornya, Ahmad Sahroni.
Sementara itu, untuk denda sebesar Rp 1 miliar harus dibayar atau diganti dengan masa kurungan selama lima bulan.
Pihak Ahmad Sahroni buka suara soal vonis tersebut hingga tudingan korupsi dari pihak Adam Deni. Berikut rangkuman 优游国际.com.
Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim.
Manurut Arman, apa yang dilaporkan pihaknya terbukti di persidangan.
"Intinya dari pihak kami, menghormati putusan Majelis Hakim, yang memutuskan seperti itu," kata Arman saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Ahmad Sahroni Tanggapi Vonis Adam Deni
"Tentunya pertimbangan hukumnya disebutkan bahwa Adam Deni terbukti melakukan tindak pidana yang kami laporkan. Artinya apa yang kami laporkan atau yang klien saya laporkan sudah terbukti," ujar Arman lagi.
Arman melanjutkan, Ahmad Sahroni sendiri sepakat dengannya untuk tetap menghormati putusan hakim.
Sementara mengenai banding, pihak Sahroni menyatakan bahwa hal itu merupakan upaya hukum yang biasa terjadi dalam persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni mengaku ingin mengadu ke KPK terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Utara.
Adam Deni menuding vonis yang dijatuhkan kepadanya merupakan "pesanan".
Baca juga: Adam Deni Singgung Dugaan Korupsi, Kuasa Hukum Ahmad Sahroni: Kalau Mau Buktikan, Silakan
Menurut Arman, Adam Deni seharusnya bisa langsung melapor ke KPK apabila merasa ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Ahmad Sahroni.
"Itu sudah disebut dalam pertimbangan hakim, bahwa apa yang dia sampaikan bahkan sudah dilaporkan kepada KPK," ujar Arman Hanis.
"Kan KPK lembaga yang bisa melakukan penyidikan maupun penyelidikan. Jadi, kalau mau buktikan ya silakan, dengan caranya seperti apa," lanjutnya.
Diketahui, Adam Deni dinyatakan terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan data pribadi milik Sahroni.
Data pribadi Sahroni adalah berupa transaksi pembelian sepeda yang ada di tangan terdakwa 2, Ni Made Dwitta Anggari.
Ni Made memberikan data tersebut kepada Adam Deni. Lalu, Adam mengunggahnya lewat akun Instagram miliknya.
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Vonis Adam Deni, Divonis 4 Tahun dan Ajukan Banding
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.