JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun berjanji bakal transparan soal royalti terhadap pemberi kuasa dan hak terkait.
Sebagai informasi, pemberi kuasa yang dimaksud oleh LMKN ini adalah pemilik hak cipta dalam sebuah lagu yang bernaung dalam suatu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Sementara, hak terkait mencakup produser hingga penampil.
Baca juga: Soal PP Royalti Musik, Pongki Barata Sampaikan Beberapa Kritik untuk LMKN
"LMKN melakukan restrukturisasi dan reformasi untuk, satu, adanya transparansi. Yang kedua, adanya akuntabilitas," ujar Dharma Oratmangun dalam acara Media Briefing di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).
"Yang ketiga, dia acceptable, dia dapat diterima di komunitasnya di masyarakat dan user atau pengguna. Keempat, dia trust atau terpercaya. Yang kami singkat, taat," ucap Dharma Oratmangun melanjutkan.
Komisioner LMKN Pencipta Bidang Keuangan dan Distribusi Waskito juga menyampaikan hal yang senada seperti Dharma Oratmangun.
Baca juga: Tindak Lanjut PP Royalti Musik, LMKN Persoalkan Krisis Kepercayaan Musisi Tanah Air
Waskito berujar, transparansi yang bakal dilakukan oleh LMKN ini agar mengurangi beban tanggung jawab.
"Bahwa, sangat ingin dan berkomitmen untuk transparansi. Kenapa ingin transparan? Karena supaya, kami tidak memiliki beban. Prinsip keuangan adalah semakin banyaknya yang memantau, itu beban kita semakin ringan," ujar Waskito.
Adapun ada 11 LMK yang berhimpun di bawah naungan LMKN, yang mana di antaranya ada 4 LMK Hak Cipta dan 7 LMK Hak Terkait.
Kesebelasan itu adalah LMK KCI, LMK WAMI, LMK RAI, LMK Pelari, LMK Selmi, LMK Pappri, LMK ARDI, LMK Armindo, LMK SMI, LMK Prisindo, dan LMK Prointim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.