优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Gugat Agnez Mo soal Pelanggaran Hak Cipta, Ari Bias Beri 2 Bukti di Sidang

优游国际.com - 09/12/2024, 16:34 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencipta lagu Ari Sapta Hernawan alias Ari Bias menyerahkan dua bukti dalam sidang kasus gugatan perdata terhadap penyanyi Agnez Mo atas dugaan pelanggaran Hak Cipta lagu "Bilang Saja".

Sidang berlangsung pada Senin (9/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi fakta serta saksi ahli.

Saksi fakta tersebut ialah Johnny Maukar dan Komisioner LMKN. Sementara saksi ahlinya adalah dosen Fakultas Hukum UI, yakni Agus Sardjono.

Baca juga: Agnez Mo Ungkap Alasan Pernah Tolak Uang Rp 1 Miliar Saat Promosi Lagu Overdose di Amerika

Diwakili kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ada dua bukti video yang diserahkan pihak Ari ke majelis hakim.

"Video tadi ada dua. Flashdisk pertama membuktikan bahwa memang benar dalam tiga konser tersebut Agnez menyanyikan lagu 'Bilang Saja'. Yang kedua itu bukti bahwa kita telah bertulis surat, berkomunikasi kepada LMKN apakah ada lisensi, royalti dibayarkan, ternyata tidak ada," tutur Minola usai sidang.

Minola berujar, jika menurut aturan belum ada lisensi dam belum ada pembayaran berarti itu melanggar aturan hukum.

Baca juga: Babak Baru Masalah Royalti Lagu Ari Bias dan Agnez Mo yang Berujung Gugatan Hukum

"Siapa yang bertanggung jawab? Menurut Prof. Agus sebagai saksi ahli yang kita hadirkan yang bertanggung jawab siapa saja tidak harus EO, penyanyi juga bertanggung jawab karena dia adalah yang mempertunjukkan yang menggunakan karya cipta," tutur Minola.

Diberitakan sebelumnya, Ari Bias melayangkan gugatan perdata terhadap penyanyi Agnez Mo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan Hak Cipta lagu "Bilang Saja" yang terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.

Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 19 Juni 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau