JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Firdaus Oiwobo akhirnya dipecat dari keanggotaan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Firdaus Oiwobo dinilai telah merusak marwah dan etika profesi advokat akibat naik meja di sidang Razman vs Hotman.
"Kongres Advokat Indonesia dengan tegas memberhentikan Firdaus Owiobo, seorang anggota yang terbukti melakukan tindakan yang merusak etika dan marwah profesi advokat, serta merusak nama baik KAI," demikian dalam keterangan di Instagram resmi DPP KAI, Selasa (11/5/2025).
Baca juga: Viral Video di Sidang Razman, Firdaus Oiwobo: Kenapa Saya Bisa di Atas Meja?
Kongres Advokat Indonesia mengambil keputusan ini demi konsistensi menjaga profesionalisme dan etika advokat, serta menghormati dunia peradilan.
Pemecatan itu tertuang dalam SK DPP Kongres Advokat Indonesia No. 007/DPP-KAI/SK/I/2025.
Dalam pernyataan persnya, Kongres Advokat Indonesia mengungkapkan tiga keputusannya.
Baca juga: Naik ke Meja Sidang, Firdaus Oiwobo: Saya Ingin Membela Razman
Baca juga: Klarifikasi soal Firdaus Oiwobo Naik ke Meja Sidang Kasus Razman Vs Hotman Paris
Pertama, memberhentikan secara tidak hormat Firdaus dari keanggotaan KAI.
Kedua, mencabut SK DPP Kongres Advokat Indonesia tentang pengangkatan Firdaus Owiobo Nomor 05969/011/SK-ADV/KAI/9/2015 tertanggal 15 September 2016.
Ketiga, melarang keras Firdaus menggunakan dan memanfaatkan segala bentuk atribut, nama, logo, dan bendera organisasi KAI, baik untuk kepentingan organisasi yang dipimpinnya, pribadi, maupun klien.
Adapun keputusan resmi ini diterbitkan dan dibacakan di Bandung pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Nama Firdaus Oiwobo mendapat sorotan publik setelah menjadi pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik melawan Hotman Paris Hutapea.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 berlangsung ricuh.
Firdaus Oiwobo diketahui naik ke atas meja dan melompat-lompat saat sidang berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.