KOMPAS.com – Penyanyi Agnez Mo mengeluarkan pernyataan terbaru ihwal kasus royalti antara dirinya dan pencipta lagu Ari Bias.
Diketahui, Agnez Mo dinyatakan bersalah oleh PN Jakarta Pusat dan wajib membayar denda royalti kepada Ari Bias sebesar Rp 1,5 miliar atas penggunaan lagu “Bilang Saja” tanpa izin.
Baca juga: Agnez Mo Beri Pernyataan Terbaru soal Royalti, Ahmad Dhani Langsung Sanggah: UU Hak Cipta Sejak 2014
Agnez Mo menyatakan, dirinya tidak pernah dihubungi secara langsung terkait izin penggunaan lagu.
“Gue enggak dihubungi secara langsung, kan gue juga pas pertama kali ketemu (Ari Bias) I was sixteen years old (usia masih 16 tahun),” kata Agnez Mo kepada Deddy Corbuzier di podcast-nya, dikutip Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Agnez Mo Sebut Bilang Saja adalah Lagunya, Ahmad Dhani: Kok Belum Bisa Membedakan
Agnez Mo juga menjelaskan, sejak awal kariernya, pembayaran izin dan royalti telah ditangani pihak penyelenggara acara.
Berkait izin penggunaan lagu kepada penciptanya, serta pembayaran royalti, Agnez Mo menyebut, dirinya sudah ribuan kali tampil sebagai penyanyi dan selama ini selalu pihak penyelenggara yang membayar hal tersebut.
Baca juga:
“Jadi gini, pertanyaannya kan tadi soal izin, nah mekanisme izin itu seperti apa, sedangkan gue sudah jalanin ribuan show, dan selama gue ribuan show, izin dan royalti itu dibayar sama penyelenggara,” ujar Agnez Mo dalam potongan video tersebut, dikutip Selasa (18/2/2025).
Sebelumnya, Agnez Mo juga sempat menyatakan dirinya menolak keputusan yang mewajibkannya membayar denda royalti sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca juga:
Agnez Mo melalui akun Instagram-nya mengisyaratkan akan mengajukan kasasi atas keputusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Sementara itu, Piyu, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menyatakan dukungannya terhadap keputusan pengadilan.
Baca juga: 3 Pernyataan AKSI soal Kasus Agnez Mo dan Ari Bias
Piyu mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan.
"AKSI sangat setuju dengan putusan ini dan mengimbau semua pihak dan masyarakat untuk menghormati ini sebagai produk hukum yang sah," kata Piyu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Ahmad Dhani dan Piyu Tanggapi Tudingan Agnez Mo soal Keserakahan
Sedangkan, LMKN selaku lembaga yang mengurus royalti turut bersuara berkait polemik ini.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui Ketua Harian LMKN, Dharma Oratmangun, menyatakan penghormatan terhadap keputusan pengadilan dan berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
Baca juga: Ahmad Dhani dan Piyu Tanggapi Tudingan Agnez Mo soal Keserakahan
"Kami menghormati keputusan pengadilan dan berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun," ujar Dharma dalam jumpa pers di daerah Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).