JAKARTA, KOMPAS.com – Meski Ahmad Dhani telah resmi menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), penyanyi Rayen Pono menegaskan bahwa proses hukum terhadap musisi tersebut tetap berjalan.
Adapun Ahmad Dhani, melalui putusan MKD, dinyatakan melanggar kode etik atas dua kasus, yakni pernyataan seksisnya mengenai naturalisasi pemain sepak bola dalam rapat bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, beberapa waktu lalu, serta pemelesetan nama marga Rayen Pono.
Sementara Rayen juga melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan rasial dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Baca juga: Ahmad Dhani Minta Maaf, Rayen Pono: Hanya karena Taat Perintah MKD
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Proses hukum tetap berjalan,” tulis Rayen Pono kepada 优游国际.com via pesan singkat, Jumat (9/5/2025).
Rayen mengatakan, kemungkinan minggu depan ia akan menghadiri pemanggilan ke Polda guna proses klarifikasi.
“Untuk lanjut proses klarifikasi penyelidikan,” tambah Rayen.
Sebagai informasi, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Dhani pun dijatuhi sanksi berupa teguran lisan dan diwajibkan meminta maaf.
Baca juga: Ketika Ahmad Dhani Dinyatakan Langgar Kode Etik dan Minta Maaf ke Rayen Pono…
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Ahmad Dhani, dengan nomor anggota A119 dari Fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, Rabu (7/5/2025).
“Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.