KOMPAS.om - Seorang pria berinisial Sunardi (43) diringkus oleh jajaran Polres Metro Bekasi setelah diduga menjadi pelaku pembunuhan seorang penagih utang di Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Korban yang tewas akibat cekikan adalah Sri Pujiyanti (23), seorang penagih cicilan koperasi. Pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (3/2/2025) sore.
Peristiwa tragis ini bermula ketika Sri Pujiyanti mendatangi rumah Sunardi untuk menagih cicilan koperasi yang belum dibayar oleh pelaku selama satu bulan terakhir.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa Sri menuntut pembayaran cicilan Koperasi Pantura yang telah jatuh tempo.
Baca juga:
“Korban menagih cicilan yang tidak dibayarkan pelaku selama satu bulan terakhir,” ujar Kompol Ongkoseno.
Namun, saat itu Sunardi menolak untuk membayar dan korban terpaksa menunggu di luar rumah pelaku. Tanpa diduga, Sunardi tiba-tiba menyerang Sri dengan mencekiknya menggunakan kerudung yang dikenakan oleh korban.
Setelah korban lemas, Sunardi menyeret Sri ke dalam rumah dan kembali mencekiknya dengan kain.
"Pelaku sempat pergi dengan motornya dan kembali lagi memindahkan korban ke kamarnya," tambah Kompol Ongkoseno.
Beberapa waktu setelah kejadian, teman korban datang untuk mencari Sri. Sunardi dengan tenang mengelak dan mengklaim bahwa korban telah pulang.
Namun, pada malam hari, keluarga Sri dan warga setempat datang kembali untuk menanyakan keberadaan korban. Sunardi yang mulai terlihat gugup, berusaha mengelak dan memancing mereka untuk memeriksa rumahnya.
"Saat itu pelaku terlihat gugup dan melarikan diri. Dari sana pelaku dapat ditangkap," lanjutnya.
Baca juga:
Setelah Sunardi ditangkap dan diperiksa, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan lain yang dilakukan oleh pelaku.
Ternyata, Sunardi juga terlibat dalam pembunuhan istrinya sendiri, yang terjadi pada November 2022 lalu.
Polisi kemudian melakukan penggalian di septic tank rumah Sunardi, dan menemukan jasad wanita yang terkubur di sana. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengonfirmasi penemuan tersebut.
"Hasil pemeriksaan dan pengembangan yang mendalam dari tim Reskrim Polres maupun Polsek diperoleh dari keterangan bahwa tersangka mengakui telah pada 2022 awal November melakukan pembunuhan terhadap istri sahnya," jelas Kombes Mustofa pada Rabu (5/2/2025).
Baca juga: