KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa izin pendirian Eiger Adventure Land yang disegel Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, bukan dikeluarkan pemerintah daerah setempat.
Izin lahan seluas 253,66 hektare di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tersebut dikeluarkan Kementerian Kehutanan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengklarifikasi bahwa sebagian besar lahan wisata tersebut, sekitar 250 hektare, merupakan kawasan hutan yang izinnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
Baca juga: Dedi Mulyadi Menangis, Hampir Resmikan Eiger Adventure Land yang Kini Disegel
"Eiger itu tanahnya, 250an hektare lahan yang tanah kehutanan. Izinnya bukan kewenangan Kabupaten Bogor, izinnya di Kementerian Kehutanan semua," ungkap Ajat dikutip dari Antara, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, Pemkab Bogor hanya mengeluarkan izin pelengkap yang terbatas pada 31 hektare dari total luas lahan untuk mendukung fasilitas wisata di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
"Nah yang ada izinnya di kita yang 31 hektare dari 250an hektare, untuk dijadikan area parkir dan pintu masuk," jelasnya lebih lanjut.
Baca juga: Eiger Adventure Land: Ekowisata Jembatan Gantung Terpanjang di Dunia Kini Diminta Dibongkar
Izin usaha Eiger Adventure Land diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam, khusus pada zona pemanfaatan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
SK ini ditandatangani pada 24 April 2019 oleh Menteri LHK saat itu, Siti Nurbaya.
Berita sebelumnya, dalam aksi penyegelan Eiger Adventure Land dan beberapa tempat wisata di Puncak, Dedi Mulyadi, mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan izin wisata tersebut.
Saat melakukan penyegelan bersama Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, serta Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Dedi menyoroti perubahan fungsi lahan di kawasan wisata tersebut.
"Ini yang berikan izinnya siapa, dari sisi aspek regulasi bisa rekomendasikan untuk dicabut?" tanyanya kepada petugas Kementerian Lingkungan Hidup (LH) saat itu.
Penyegelan Eiger Adventure Land menjadi bagian dari empat lokasi wisata yang dianggap melanggar ketentuan alih fungsi lahan di kawasan wisata Puncak.
Ketiga lokasi lainnya yakni Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, dan bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas.
Dedi Mulyadi yang berada langsung di lokasi mengaku terkejut melihat perubahan lanskap di sekitar kawasan taman nasional.
Saat berada di area Eiger Adventure Land, ia melihat sebuah bangunan di kawasan TNGGP yang terhubung dengan proyek wisata tersebut melalui jembatan gantung.
Pemerintah Kabupaten Bogor dan pihak berwenang kini terus mengkaji perizinan lokasi wisata yang beroperasi di kawasan TNGGP, termasuk meninjau ulang izin-izin yang dianggap melanggar regulasi lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.