KOMPAS.com - Surat Edaran (SE) yang mengatur berbagai kebijakan pendidikan yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi dikeluarkan.
Dikeluarkannya SE bernomor 43/PK.03.04/KESRA ini secara khusus ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan dan siswa-siswi di wilayah Jawa Barat.
Dilansir dari TribunJabar.id, SE ini diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sebagai landasan hukum bagi kebijakan yang diterapkan Dedi Mulyadi.
Baca juga:
Inti dari Surat Edaran ini adalah keinginan Dedi Mulyadi untuk membentuk karakter peserta didik sejak usia dini hingga pendidikan menengah di Jawa Barat demi terwujudnya konsep "Gapura Panca Waluya."
Filosofi ini mengedepankan bahwa setiap peserta didik di Jabar diharapkan memiliki karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).
Baca juga:
Untuk mencapai tujuan mulia tersebut, Surat Edaran ini menguraikan sembilan langkah strategis yang wajib diperhatikan dan dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat:
Langkah pertama adalah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
"Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta tersedianya toilet peserta didik di dalam kelas, untuk menunjang aktivitas dan proses belajar, sehingga terwujud lingkungan pendidikan yang baik bagi tumbuhnya Generasi Panca Waluya," demikian bunyi kutipan dalam SE tersebut.
Poin kedua menekankan pentingnya peningkatan mutu dan kualitas tenaga pendidik.
"Peningkatan mutu dan kualitas guru yang adaptif terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memahami arah dan tujuan pendidikan secara paripurna, yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya," jelas SE tersebut.
Sekolah dilarang mengadakan kegiatan piknik yang dikemas sebagai study tour jika berpotensi menambah beban biaya bagi orang tua.
"Larangan sekolah membuat kegiatan piknik yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua, dan meminta kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai aktivitas berbasis inovasi," bunyi SE itu.
Bentuk aktivitas inovatif yang dianjurkan antara lain pengelolaan sampah mandiri, pengembangan sistem pertanian organik, peternakan, perikanan dan kelautan, serta peningkatan wawasan dunia usaha dan industri.
"Seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri," jelas SE itu.
Sekolah di semua tingkatan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah, dilarang mengadakan kegiatan wisuda.