优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Kejagung Bisa Tambah Anggota TNI Jaga Kejati dan Kejari, Di Mana Peran Polri?

优游国际.com - 15/05/2025, 13:39 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuka peluang penambahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memperkuat sistem pengamanan di lingkungannya.

Langkah ini mulai diterapkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia, sebagai tindak lanjut dari edaran Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025, disebutkan bahwa TNI akan mengerahkan personel dan perlengkapan untuk mendukung pengamanan institusi kejaksaan.

Baca juga:

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, meski ancaman terhadap jaksa tergolong tidak signifikan, langkah ini tetap dianggap penting sebagai bentuk antisipasi.

"Saya kira kalau terkait potensi, ya kami merasakan biasa-biasa saja. Bahwa ada potensi-potensi, menurut kami itu biasa, sangat biasa," ujar Harli, Rabu (14/5/2025).

Ia menambahkan bahwa pengamanan TNI juga akan disesuaikan dengan kebutuhan tiap satuan kerja.

Apa Saja Kontroversi di Balik Kebijakan Ini?

Meski dimaksudkan sebagai langkah preventif, keterlibatan TNI dalam pengamanan institusi kejaksaan menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama koalisi masyarakat sipil.

Mereka menilai kebijakan ini berpotensi melanggar konstitusi dan prinsip pemisahan kewenangan antara sipil dan militer.

Baca juga:

Indonesia Police Watch (IPW), misalnya, menyebut bahwa pengerahan personel militer ke lembaga sipil melanggar UUD 1945 serta Tap MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

"IPW menilai pengerahan pengamanan TNI di Kejati dan Kejari melanggar konstitusi," tegas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Senada dengan IPW, Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, juga mendesak agar TNI segera menarik mundur seluruh personelnya dari area pengamanan kejaksaan.

Menurutnya, pelibatan militer dalam sistem hukum pidana sipil bertentangan dengan UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU TNI, dan UU Pertahanan Negara.

"Kejaksaan merupakan institusi sipil yang menjadi bagian dari sistem hukum pidana. Jika mereka menarik militer masuk ke dalam sistem tersebut, itu bentuk pelemahan terhadap supremasi sipil dan hukum," ujar Hendardi.

Baca juga:

Apakah Ini Hanya Masalah Keamanan atau Ada Motif Lain?

Hendardi menilai langkah Kejaksaan melibatkan TNI tak lepas dari manuver politik yang berbahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum.

Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan TNI yang diteken pada 2023 tentang kerja sama sumber daya dan profesionalisme dinilai menjadi pintu masuk normalisasi peran militer dalam urusan sipil.

Halaman:


Terkini Lainnya

Luna Maya dan Maxime Bouttier Akui Alami Perubahan Usai Menikah

Luna Maya dan Maxime Bouttier Akui Alami Perubahan Usai Menikah

Sulawesi Selatan
PSM Makassar Kalahkan Barito Putera 4-1, Balikkan Keadaan Usai Tertinggal

PSM Makassar Kalahkan Barito Putera 4-1, Balikkan Keadaan Usai Tertinggal

Sulawesi Selatan
Cara Lihat KK Online Lewat HP dengan Aplikasi Resmi IKD, Mudah dan Gratis

Cara Lihat KK Online Lewat HP dengan Aplikasi Resmi IKD, Mudah dan Gratis

Jawa Barat
Klarifikasi UGM soal Peran Kasmudjo dalam Akademis Jokowi: Bukan Pembimbing Skripsi, tapi Pembimbing Akademik

Klarifikasi UGM soal Peran Kasmudjo dalam Akademis Jokowi: Bukan Pembimbing Skripsi, tapi Pembimbing Akademik

Jawa Tengah
Jadwal dan Link Live Streaming PSS vs Persija Jakarta Malam Ini,聽Kick Off 19.00 WIB

Jadwal dan Link Live Streaming PSS vs Persija Jakarta Malam Ini,聽Kick Off 19.00 WIB

Jawa Timur
Menkes Sebut Gaji Rp 15 Juta Per Bulan Kunci Indonesia Jadi Negara Maju

Menkes Sebut Gaji Rp 15 Juta Per Bulan Kunci Indonesia Jadi Negara Maju

Kalimantan Timur
Eks Komisioner KPU Sebut Pengajuan Harun Masiku atas Nama PDI-P, Bukan Hasto

Eks Komisioner KPU Sebut Pengajuan Harun Masiku atas Nama PDI-P, Bukan Hasto

Sumatera Utara
Kecelakaan Elf di Jalan Magetan-Tawangmangu: 5 Orang Tewas, Diduga Rem Blong

Kecelakaan Elf di Jalan Magetan-Tawangmangu: 5 Orang Tewas, Diduga Rem Blong

Jawa Timur
Dekan Fakultas Kehutanan UGM Ungkap Peran Ir. Kasmudjo dalam Studi Jokowi

Dekan Fakultas Kehutanan UGM Ungkap Peran Ir. Kasmudjo dalam Studi Jokowi

Sulawesi Selatan
Penjelasan Fraksi PDI-P Walk Out dari Sidang Paripurna, Tersinggung Ucapan Dedi Mulyadi

Penjelasan Fraksi PDI-P Walk Out dari Sidang Paripurna, Tersinggung Ucapan Dedi Mulyadi

Jawa Barat
Modus Pemerasan Sopir Truk di Kalideres Terungkap, Minta Rp 200.000 Berdalih Uang Pengawalan

Modus Pemerasan Sopir Truk di Kalideres Terungkap, Minta Rp 200.000 Berdalih Uang Pengawalan

Jawa Barat
Aturan Baru China: AI Generatif Dilarang dalam Proses Belajar Mengajar

Aturan Baru China: AI Generatif Dilarang dalam Proses Belajar Mengajar

Sulawesi Selatan
Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka Mulai 18 Mei 2025, Hanya Sampai Ranu Kumbolo

Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka Mulai 18 Mei 2025, Hanya Sampai Ranu Kumbolo

Jawa Timur
Syahrini Raih Penghargaan UNESCO 'Listen to Her Parole' di Cannes 2025, Apa Itu?

Syahrini Raih Penghargaan UNESCO "Listen to Her Parole" di Cannes 2025, Apa Itu?

Kalimantan Timur
Link Live Streaming Bali United vs Madura United Liga 1 Hari Ini, Kick Off 15.30 WIB 聽

Link Live Streaming Bali United vs Madura United Liga 1 Hari Ini, Kick Off 15.30 WIB 聽

Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau