KOMPAS.com - Seorang pria berinisial M (47), warga Sukoharjo, diamankan oleh pihak berwajib karena diduga bertransaksi menggunakan uang palsu di Pasar Desa Bogor, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, pada Minggu (12/1/2025).
Aksi pria tersebut ketahuan oleh pedagang saat mencoba membeli ikan pindang di pasar.
Baca juga: Kurir Uang Palsu di Bekasi Bernasib Sial, Dibayar Rp 50 Ribu dan Terungkap Setelah Ditabrak Mobil
Dilansir dari TribunSolo.com, Kasi Humas Polres Klaten, AKP Nyoto, membenarkan bahwa pelaku berasal dari Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo.
"Laki-laki inisial M (47), warga Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo," ujarnya.
Baca juga:
Kapolsek Cawas, AKP Umar Mustofa, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, saat pelaku membeli ikan pindang di Pasar Bogor.
"Itu (beraksi) saat jam 09.00 WIB, pelaku beli ikan pindang di pasar," jelas AKP Umar saat dihubungi pada Minggu (12/1/2025).
Baca juga:
Selain itu, terungkap bahwa pelaku menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu saat melakukan transaksi.
Namun, penjual ikan pindang segera menyadari bahwa uang tersebut palsu dan mengembalikannya.
"Penjual tahu kalau duit palsu, akhirnya diganti setelah pedagang mengetahui upal," jelasnya.
Setelah pedagang mengetahui bahwa pelaku menggunakan uang palsu, ia memberitahukan warga pasar lainnya.
Tak lama, pelaku dikejar dan akhirnya ditangkap. Warga pun sempat memberikan bogem mentah pada pelaku.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa pelaku ternyata sudah beraksi lebih dari satu kali di Pasar Desa Bogor.
Dirinya mengaku telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu sebanyak lima kali dalam seminggu terakhir.
"Pengakuan awal, (sudah) 5 kali membeli di pasar," ujar AKP Umar.
Pelaku mengaku telah berbelanja di pasar yang sama, namun dengan korban yang berbeda-beda.