KOMPAS.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 Kg hanya bisa dibeli melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Pengecer akan kami jadikan pangkalan per 1 Februari. Dengan demikian, rantai distribusi akan lebih pendek dan efisien,” ujar Yuliot dalam wawancaranya dengan Antara pada Jumat (31/1).
Baca juga: Bibit Siklon Tropis 99S Terpantau di Selatan Banten, Simak Imbauan BMKG
Menurutnya, keputusan ini bertujuan untuk mengurangi praktik distribusi yang tidak tepat sasaran dan memastikan subsidi pemerintah diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Baca juga:
Lalu bagaimana cara mendaftar menjadi pangkalan resmi Pertamina?
Selain dua jalur ini, pemerintah juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi di kantor-kantor Pertamina wilayah setempat.
Baca juga: Bagaimana Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg?
Untuk menjadi pangkalan gas Elpiji 3 Kg, terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi, di antaranya:
Seperti diberitakan sebelumnya, Pertamina mencatat bahwa saat ini terdapat sekitar 200.000 pangkalan resmi yang telah terdaftar di seluruh Indonesia.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Arya Dwi Paramita, menegaskan bahwa pangkalan resmi akan mendapatkan pasokan yang lebih stabil dibandingkan dengan pengecer sebelumnya.
“Kami menjamin ketersediaan stok di pangkalan-pangkalan resmi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan,” katanya.
Dilansir dari artikel di 优游国际.com pada Selasa (24/9/2024), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menetapkan HET terbaru untuk elpiji 3 kg pada tingkat pangkalan sebesar Rp 18.000 per tabung.
Penetapan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 540/20 Tahun 2024 tentang HET LPG Tabung 3 Kg pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan tertanggal 22 Agustus 2024.
Poin kedua aturan merinci perhitungan harga eceran tertinggi elpiji bersubsidi, yakni mencakup:
Harga eceran tertinggi elpiji 3 kg di pangkalan adalah harga yang diterima konsumen, sehingga apabila terjadi penjualan di atas HET akan dikenai sanksi administrasi dan pemberhentian penyaluran.
(Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi | Editor: Irawan Sapto Adhi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.