KOMPAS.com - Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukannya.
Status tersangka AKBP Fajar ditetapkan setelah melalui penyelidikan mendalam oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta Polda NTT.
Apa saja kejatahan yang telah dilakukan eks kapolres Ngada hingga ia dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Profil Eks Kapolres Ngada yang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Narkoba
Dari hasil penyelidikan, AKBP Fajar diduga kuat telah melakukan berbagai tindak pidana dan pelanggaran kode etik.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menegaskan bahwa AKBP Fajar telah melanggar kode etik berat dan dikenakan pasal berlapis.
Berikut ini rincian kejahatan eks kapolres Ngada AKBP Fajar:
Berdasarkan hasil pemeriksaan kode etik, ditemukan fakta bahwa AKBP Fajar melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur serta satu perempuan dewasa.
Para korban terdiri dari seorang anak berusia 6 tahun, anak berusia 13 tahun, anak berusia 16 tahun, dan seorang perempuan berusia 20 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa tindak kejahatan yang dilakukan oleh AKBP Fajar masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.
“Seluruh perbuatan terduga pelaku dapat dikonstruksikan patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak,” ungkap Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Salah aksi kejahatan seksual dilakukan AKBP Fajar terhadap seorang anak berusia 6 tahun di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Akibat kejahatannya ini, AKBP Fajar dikenakan pasal dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, AKBP Fajar juga disangkakan dengan pasal perzinaan di luar ikatan yang sah.
Untuk mengungkap kejahatan seksual yang dilakukan eks kapolres Ngada iu, Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri) telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda Nusa Tenggara Timur.