优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Kena Pasal Berlapis, Ini Sederet Kejahatan Eks Kapolres Ngada

优游国际.com - 14/03/2025, 05:00 WIB
Tri Indriawati

Editor

KOMPAS.com - Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukannya.

Status tersangka AKBP Fajar ditetapkan setelah melalui penyelidikan mendalam oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta Polda NTT.

Apa saja kejatahan yang telah dilakukan eks kapolres Ngada hingga ia dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Profil Eks Kapolres Ngada yang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Narkoba

Pelanggaran Berat yang Dilakukan AKBP Fajar

Dari hasil penyelidikan, AKBP Fajar diduga kuat telah melakukan berbagai tindak pidana dan pelanggaran kode etik.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menegaskan bahwa AKBP Fajar telah melanggar kode etik berat dan dikenakan pasal berlapis.

Berikut ini rincian kejahatan eks kapolres Ngada AKBP Fajar:

  • Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Berdasarkan hasil pemeriksaan kode etik, ditemukan fakta bahwa AKBP Fajar melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur serta satu perempuan dewasa.

Para korban terdiri dari seorang anak berusia 6 tahun, anak berusia 13 tahun, anak berusia 16 tahun, dan seorang perempuan berusia 20 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa tindak kejahatan yang dilakukan oleh AKBP Fajar masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.

“Seluruh perbuatan terduga pelaku dapat dikonstruksikan patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak,” ungkap Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Salah aksi kejahatan seksual dilakukan AKBP Fajar terhadap seorang anak berusia 6 tahun di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Akibat kejahatannya ini, AKBP Fajar dikenakan pasal dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, AKBP Fajar juga disangkakan dengan pasal perzinaan di luar ikatan yang sah.

Untuk mengungkap kejahatan seksual yang dilakukan eks kapolres Ngada iu, Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri) telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda Nusa Tenggara Timur.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pedang Kuno Berusia 2.300 Tahun dengan Simbol Swastika Ditemukan di Celtic

Pedang Kuno Berusia 2.300 Tahun dengan Simbol Swastika Ditemukan di Celtic

Jawa Tengah
Duduk Perkara Polemik BBWS Citarum vs Haji Endang, Jembatan Rumambe Terancam Dibongkar

Duduk Perkara Polemik BBWS Citarum vs Haji Endang, Jembatan Rumambe Terancam Dibongkar

Jawa Barat
Bobby Nasution Coret Anggaran Aneh di Pemprov Sumut, Tusuk Gigi Rp 100 Juta dan Kue Tar Rp 48 Juta

Bobby Nasution Coret Anggaran Aneh di Pemprov Sumut, Tusuk Gigi Rp 100 Juta dan Kue Tar Rp 48 Juta

Sumatera Utara
7 Cara Mengusir Tikus dari Rumah Secara Alami dan Efektif

7 Cara Mengusir Tikus dari Rumah Secara Alami dan Efektif

Jawa Timur
Benarkah Suntik KB Bikin Haid Tidak Teratur? Ini Penjelasannya

Benarkah Suntik KB Bikin Haid Tidak Teratur? Ini Penjelasannya

Jawa Timur
Presiden Prabowo Ingin Biaya Haji Lebih Murah dari Malaysia

Presiden Prabowo Ingin Biaya Haji Lebih Murah dari Malaysia

Jawa Timur
Mual, Nyeri, hingga Sembelit, Tanda Ginjal Bermasalah yang Jarang Disadari

Mual, Nyeri, hingga Sembelit, Tanda Ginjal Bermasalah yang Jarang Disadari

Jawa Timur
Harga Kelapa Parut di Sragen Tembus Rp 15.000 per Butir, Pedagang Mengeluh Omzet Turun

Harga Kelapa Parut di Sragen Tembus Rp 15.000 per Butir, Pedagang Mengeluh Omzet Turun

Jawa Tengah
Syarat KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025, Catat Batas Gaji Orangtua dan Jadwal Pendaftarannya

Syarat KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025, Catat Batas Gaji Orangtua dan Jadwal Pendaftarannya

Jawa Barat
Utang 15 Juta di Balik Pembunuhan di Wonogiri, Mayat Korban Dicor 3 Bulan lalu

Utang 15 Juta di Balik Pembunuhan di Wonogiri, Mayat Korban Dicor 3 Bulan lalu

Jawa Tengah
12 Mei 2025 Libur Apa? Catat Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Ini

12 Mei 2025 Libur Apa? Catat Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Ini

Kalimantan Timur
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Dwi Hastuti, Jasad Korban Dicor di Belakang Rumah

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Dwi Hastuti, Jasad Korban Dicor di Belakang Rumah

Jawa Tengah
Mahfud MD soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Kalau Pidana Bisa, tapi...

Mahfud MD soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Kalau Pidana Bisa, tapi...

Sumatera Utara
Anggota Polres Pelabuhan Makassar Ditembak DPO Begal, Kini Dirawat Usai Operasi

Anggota Polres Pelabuhan Makassar Ditembak DPO Begal, Kini Dirawat Usai Operasi

Sulawesi Selatan
Tak Lagi Percaya Janji Politik, Warga Semarang Pilih Swadaya Perbaiki Jalan yang Sudah 20 Tahun Rusak

Tak Lagi Percaya Janji Politik, Warga Semarang Pilih Swadaya Perbaiki Jalan yang Sudah 20 Tahun Rusak

Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau