KOMPAS.com - Fenomena wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan nama di STNK masih sering ditemukan di lapangan.
Meskipun proses ini mempermudah masyarakat, tetap ada konsekuensi yang perlu diperhatikan.
Berdasarkan Pasal 61 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengesahan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan secara manual di kantor Samsat maupun secara elektronik melalui Samsat Online.
Untuk pengesahan secara manual, wajib pajak harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan KTP pemilik kendaraan sesuai dengan STNK.
Baca juga:
Pantauan di Samsat Boyolali pada Jumat (11/4/2025) menunjukkan bahwa praktik "nembak KTP" masih marak terjadi.
Dilansir 优游国际.com (12/04/2025), warga yang tidak memiliki KTP sesuai STNK memilih menggunakan jasa ini agar proses pembayaran pajak tetap berjalan lancar, meski harus membayar lebih.
“Bayar pajak tanpa KTP bisa dibantu, cukup pakai STNK asli saja, tapi nanti dikenakan biaya tambahan Rp 80.000, atau bisa melampirkan KTP yang sesuai STNK,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Baca juga:
Heru (37), warga Boyolali pemilik Yamaha Mio tahun 2011, mengaku menggunakan jasa tersebut karena dianggap lebih praktis. Ia tidak memiliki KTP pemilik kendaraan sebelumnya dan merasa proses balik nama terlalu rumit.
“Lebih mudah bayar pajak dengan cara seperti itu, daripada ribet cari KTP pemilik sebelumnya atau harus balik nama, kan perlu mutasi juga bila dari Samsat asal tak sama. Nitip ke petugas tidak apa-apa, biar dibantu,” kata Heru.
Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul Fenomena Nembak KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat, Klik untuk baca:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.