KOMPAS.com - Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (28/4/2025), mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, memberikan kesaksian yang mengungkap permintaan uang sebesar Rp 16 miliar oleh suami Mbak Ita, Alwin Basri.
Baca juga: Terungkap Instruksi Mbak Ita Korupsi Proyek Meja Kursi Rp 20 Miliar, Suaminya juga Dapat Jatah
Eko menjelaskan bahwa Alwin, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, sempat meminta uang tersebut dari para camat di Semarang.
"Itu angka yang diminta beliau (Alwin) Rp 16 miliar, beliau meralat minimal Rp 16 miliar," ungkap Eko dalam persidangan.
Awalnya, Alwin meminta uang sebesar Rp 20 miliar, tetapi setelah adanya negosiasi, jumlah tersebut akhirnya disepakati menjadi Rp 16 miliar.
Menurut Eko, ia bersama rekannya mencoba menurunkan jumlah permintaan tersebut menjadi Rp 10 miliar. Namun, Alwin tetap bersikeras meminta Rp 16 miliar.
"Bagaimana agar Rp 10 miliar, respons Pak Alwin minta Rp 16 miliar," tuturnya.
Dana sebesar Rp 16 miliar yang diminta oleh Alwin ini kemudian dibagi ke dalam ratusan proyek kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang.
"Jadi masing-masing kecamatan sesuai dengan kolom kami yang jadi beban kami," jelas Eko.
Kasus ini sebelumnya telah mencuri perhatian publik saat sidang perdana yang digelar pada Senin (21/4/2025), dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri.
Baca juga: Praktik Iuran Kebersamaan Disoal dalam Sidang Mbak Ita, Ini Kata Wali Kota Semarang
Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 9 miliar.
Sidang ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai modus operandi yang dilakukan Mbak Ita dan suaminya dalam mengondisikan proyek-proyek pemerintah di Semarang, serta usaha sistematis untuk menghilangkan bukti-bukti terkait praktik korups.
Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.