KOMPAS.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, resmi ditahan pada Selasa (14/1/2025) setelah diduga menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura.
Uang tersebut disinyalir diberikan sebagai imbalan atas penunjukan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tindak pidana umum.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa uang 20.000 dolar Singapura diterima Rudi saat ia masih menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.
“Dalam pembagian tersebut, diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian SGD 20.000,” ungkap Abdul Qohar.
Baca juga:
Suap tersebut berasal dari Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menambahkan bahwa panitera Siswanto juga menerima suap sebesar 10.000 dolar Singapura.
“Amplop putih dengan keterangan bahwa uang sebesar 43.000 dolar Singapura telah diambil untuk Ketua PN Surabaya ditemukan dalam penggeledahan di rumah pengacara Lisa Rachmat,” tambah Abdul Qohar.
Amplop itu menjadi salah satu bukti kunci yang menguatkan dugaan keterlibatan Rudi dalam kasus ini.
Kasus ini bermula ketika Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, diduga meminta bantuan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, untuk mempertemukannya dengan Rudi Suparmono.
Baca juga: Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan atas Dugaan Suap dan Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur
Dalam pertemuan pada 4 Januari 2024, Lisa meminta agar susunan majelis hakim diatur demi mengamankan vonis bebas bagi kliennya.
Rudi kemudian menunjuk Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk menyidangkan perkara tersebut.
Penetapan majelis hakim itu disebut sebagai hasil lobi yang melibatkan uang suap.
Setelah dijemput dari kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rudi tiba di Jakarta pada Selasa (14/1/2025) sore. Saat itu, ia belum mengenakan rompi tahanan.
Namun, usai menjalani pemeriksaan selama dua jam, ia resmi memakai rompi pink khas tahanan korupsi pada pukul 21.59 WIB. Sambil membawa map merah, Rudi tampak bungkam ketika diminta klarifikasi oleh awak media.
Rudi kini ditahan selama 20 hari pertama dengan jeratan Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 B, juncto Pasal 5 Ayat 2, dan sejumlah pasal lain dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia disangka melanggar Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kejaksaan Agung memastikan akan terus mengusut kasus ini untuk mengungkap peran pihak lain yang terlibat, termasuk dalam dugaan pembagian uang suap yang mencoreng integritas lembaga peradilan.
Baca juga:
“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh tersangka LR (Lisa Rachmat) kepada RS (Rudi Suparmono) untuk memilih majelis hakim yang menemani perkara Ronald Tannur,” ujar Abdul Qohar.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Shela Octavia,Syakirun Ni'am | Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.