优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Mantan Ketua PN Surabaya Diduga Terima Suap 20.000 Dolar Singapura Terkait Kasus Ronald Tannur

优游国际.com - 15/01/2025, 06:36 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, resmi ditahan pada Selasa (14/1/2025) setelah diduga menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura.

Uang tersebut disinyalir diberikan sebagai imbalan atas penunjukan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tindak pidana umum.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa uang 20.000 dolar Singapura diterima Rudi saat ia masih menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.

“Dalam pembagian tersebut, diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian SGD 20.000,” ungkap Abdul Qohar.

Baca juga:

Suap tersebut berasal dari Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menambahkan bahwa panitera Siswanto juga menerima suap sebesar 10.000 dolar Singapura.

“Amplop putih dengan keterangan bahwa uang sebesar 43.000 dolar Singapura telah diambil untuk Ketua PN Surabaya ditemukan dalam penggeledahan di rumah pengacara Lisa Rachmat,” tambah Abdul Qohar.

Amplop itu menjadi salah satu bukti kunci yang menguatkan dugaan keterlibatan Rudi dalam kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, diduga meminta bantuan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, untuk mempertemukannya dengan Rudi Suparmono.

Baca juga: Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan atas Dugaan Suap dan Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur

Dalam pertemuan pada 4 Januari 2024, Lisa meminta agar susunan majelis hakim diatur demi mengamankan vonis bebas bagi kliennya.

Rudi kemudian menunjuk Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk menyidangkan perkara tersebut.

Penetapan majelis hakim itu disebut sebagai hasil lobi yang melibatkan uang suap.

Proses penahanan

Setelah dijemput dari kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rudi tiba di Jakarta pada Selasa (14/1/2025) sore. Saat itu, ia belum mengenakan rompi tahanan.

Namun, usai menjalani pemeriksaan selama dua jam, ia resmi memakai rompi pink khas tahanan korupsi pada pukul 21.59 WIB. Sambil membawa map merah, Rudi tampak bungkam ketika diminta klarifikasi oleh awak media.

Rudi kini ditahan selama 20 hari pertama dengan jeratan Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 B, juncto Pasal 5 Ayat 2, dan sejumlah pasal lain dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia disangka melanggar Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kejaksaan Agung memastikan akan terus mengusut kasus ini untuk mengungkap peran pihak lain yang terlibat, termasuk dalam dugaan pembagian uang suap yang mencoreng integritas lembaga peradilan.

Baca juga:

“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh tersangka LR (Lisa Rachmat) kepada RS (Rudi Suparmono) untuk memilih majelis hakim yang menemani perkara Ronald Tannur,” ujar Abdul Qohar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Shela Octavia,Syakirun Ni'am | Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Isu Situs PeduliLindungi Diretas Jadi Laman Judi Online, Kemenkes: Dikelola Pihak Lain

Isu Situs PeduliLindungi Diretas Jadi Laman Judi Online, Kemenkes: Dikelola Pihak Lain

Jawa Barat
Kapan Idul Adha 2025? Pemerintah dan Muhammadiyah Berpotensi Serentak

Kapan Idul Adha 2025? Pemerintah dan Muhammadiyah Berpotensi Serentak

Jawa Tengah
Audit BPKP Bongkar Modus Kepala Cabang dan Teller Bank BUMN Tilap Dana Rp 2,5 Miliar untuk Judol

Audit BPKP Bongkar Modus Kepala Cabang dan Teller Bank BUMN Tilap Dana Rp 2,5 Miliar untuk Judol

Kalimantan Timur
Pemerintah Hapus BBNKB, Kini Bisa Balik Nama Gratis

Pemerintah Hapus BBNKB, Kini Bisa Balik Nama Gratis

Kalimantan Timur
Soal Grup Inses di Facebook, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Soal Grup Inses di Facebook, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jawa Timur
Oknum Polisi di Papua Jual Amunisi ke KKB Sejak 2017, Serahkan Diri Saat Terendus Satgas

Oknum Polisi di Papua Jual Amunisi ke KKB Sejak 2017, Serahkan Diri Saat Terendus Satgas

Sulawesi Selatan
Sahrul Gunawan Legawa Tak Tambah Keturunan: Daripada Dipaksain Juga

Sahrul Gunawan Legawa Tak Tambah Keturunan: Daripada Dipaksain Juga

Jawa Timur
Analisis Kualitas Udara di Jawa Timur Hari Ini, 20 Mei 2025

Analisis Kualitas Udara di Jawa Timur Hari Ini, 20 Mei 2025

Jawa Timur
Wamenaker Dukung Tuntutan Demo Ojol dan Kurir: Negara Harus Hadir Bela Pekerja

Wamenaker Dukung Tuntutan Demo Ojol dan Kurir: Negara Harus Hadir Bela Pekerja

Jawa Barat
Indeks Kualitas Udara Terbaik di Sulawesi Selatan Hari Ini, 20 Mei 2025

Indeks Kualitas Udara Terbaik di Sulawesi Selatan Hari Ini, 20 Mei 2025

Sulawesi Selatan
Update Kualitas Udara Terkini di Sumatra Utara, 20 Mei 2025

Update Kualitas Udara Terkini di Sumatra Utara, 20 Mei 2025

Sumatera Utara
Indeks Kualitas Udara Kalimantan Timur 20 Mei 2025, Sehat atau Tidak?

Indeks Kualitas Udara Kalimantan Timur 20 Mei 2025, Sehat atau Tidak?

Kalimantan Timur
Data Kualitas Udara Jawa Tengah 20 Mei 2025, Sejumlah Kota Berpolusi

Data Kualitas Udara Jawa Tengah 20 Mei 2025, Sejumlah Kota Berpolusi

Jawa Tengah
Program 3 Juta Rumah Prabowo Tuai Kritikan, Bagaimana Rencana Realisasinya?

Program 3 Juta Rumah Prabowo Tuai Kritikan, Bagaimana Rencana Realisasinya?

Jawa Barat
Aplikator Pastikan Tetap Beroperasi meski Ada Demo Ojol Serentak

Aplikator Pastikan Tetap Beroperasi meski Ada Demo Ojol Serentak

Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau