KOMPAS.com - Polisi mengungkap praktik pemalsuan minyak goreng MinyaKita yang dilakukan di sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Gudang tersebut diketahui mampu memproduksi hingga 10.500 kemasan MinyaKita palsu setiap harinya.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, mengungkapkan bahwa dalam sebulan, keuntungan dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 600 juta.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025), dengan mengamankan satu orang pelaku berinisial TRM yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam sehari mereka bisa memproduksi sekitar 8 ton atau setara 10.500 kemasan MinyaKita. Ini tentunya sangat merugikan masyarakat karena minyak goreng yang dijual tidak sesuai takaran,” kata Rizka dalam konferensi pers, Senin (10/3/2025).
Baca juga:
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita, tetapi dengan mengurangi takaran. Seharusnya, satu kemasan berisi 1 liter (1.000 ml), namun pelaku hanya mengisinya dengan 750 hingga 800 ml.
“Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka dikurangi menjadi 750-800 ml. Di dalam kemasan yang diproduksi ini juga tidak ada keterangan berat bersihnya,” jelas Rizka.
Selain mengurangi volume minyak, pelaku juga mencantumkan izin edar dari BPOM yang sudah tidak berlaku untuk mengelabui konsumen.
Tak hanya melakukan kecurangan dalam takaran, pelaku juga menjual MinyaKita palsu ini di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Harga dari distributor tingkat pertama seharusnya Rp 13.500 per liter, tetapi oleh pelaku dijual dengan harga Rp 15.600 per liter.
Baca juga: Modus Minyakita Palsu di Bogor, Berisi Minyak Cura 750ml, Dijual di Atas HET
“Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini, harga di tangan konsumen akhir menjadi jauh di atas HET. Harga MinyaKita yang seharusnya Rp 15.700 bisa mencapai Rp 17.000 hingga Rp 18.000,” ujar Rizka.
MinyaKita palsu ini telah beredar luas di berbagai daerah, termasuk wilayah Jabodetabek hingga Lampung.
Atas perbuatannya, TRM dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
Selain itu, ia juga dikenai pasal dalam Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
"Dan juga Pasal 160 Jo Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," tambah Rizka.
Baca juga: 6 Fakta di Balik Penggerebekan Pabrik Minyakita Palsu di Bogor