KOMPAS.com - Aktivitas Pabrik Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, masih berlangsung seperti biasa di tengah sorotan publik terkait gugatan yang dilayangkan seorang pemuda asal Solo,
Terlihat para karyawan lalu-lalang menjalankan pekerjaan mereka di area pabrik, Rabu (9/4/2025)
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pabrik yang dikelola oleh PT Solo Manufaktur Kreasi itu tetap beroperasi meski tengah menghadapi gugatan perdata yang menyeret nama dua mantan pemimpin nasional.
Baca juga: Gagal Beli Mobil Esemka, Pemuda Solo Gugat Jokowi dan PT Solo Manufaktur ke Pengadilan
Kepala Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Boyolali, Rosyid Setiawan, membenarkan bahwa hingga saat ini masih ada aktivitas di dalam pabrik yang berada di wilayah desanya.
"Masih ada karyawan. Kalau karyawan yang ada di situ setahu saya kurang lebih antara 100-150 karyawan. Tapi aktivitas di dalamnya seperti apa, saya juga tidak tahu," ujar Rosyid kepada wartawan.
Rosyid juga mengungkapkan bahwa lahan seluas kurang lebih 11 hektar yang digunakan untuk pabrik tersebut merupakan tanah kas desa yang disewakan sejak tahun 2015.
“Tanah itu disewa selama 30 tahun dengan harga sewa awal Rp 114 juta per tahun. Baru dua tahun terakhir ini naik menjadi Rp 134 juta,” tuturnya.
Selama hampir satu dekade, lanjut Rosyid, pembayaran sewa dari pihak Esemka berlangsung lancar tanpa kendala.
Baca juga:
Pabrik Esemka yang berlokasi di jalur penghubung Kecamatan Sambi-Mangu, Ngemplak, tampak masih menampilkan mobil pikap Esemka Bima di showroom bagian depan.
Sebuah banner promosi juga masih terpampang di sekitar area pabrik.
Seorang petugas keamanan yang berjaga di gerbang pabrik juga memastikan bahwa kegiatan produksi masih berjalan seperti biasa.
"Masih beroperasi seperti biasa," ujarnya singkat saat ditemui.
Ia juga menyebutkan bahwa sekitar seratusan karyawan masih aktif bekerja, meski manajemen tidak berada di lokasi saat itu.
Namun, awak media tidak diperkenankan mengambil gambar di dalam kawasan pabrik.
Baca juga:
Sementara itu, nama Esemka kembali menjadi perbincangan publik setelah seorang pemuda Solo bernama Aufaa Luqmana Re A (19) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (8/4/2025).