JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai pengguna jalan terutama yang tinggal di kota besar, banyak istilah yang kerap kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Beberapa istilah tersebut antara lain underpass, overpass dan flyover. Meski kedengarannya mirip, ketiga hal ini memiliki perbedaan signifikan.
Agar Kamu tidak bingung, berikut perbedaan antara underpass, overpass dan flyover seperti dikutip dari laman Instagram Kementerian PUPR.
Baca juga: Membedah Underpass Terpanjang di Indonesia, Hubungkan Pansela Jateng dan DIY
Underpass merupakan jalur lalu lintas yang berbentuk terowongan dan biasanya dibangun di bawah tanah.
Biasanya jalur seperti ini dibangun di bawah jalur kendaraan lain atau pada bagian bawah perlintasan kereta api.
Kehadiran underpass diharapkan bisa mengatasi permasalahan kemacetan lalu lintas, meningkatkan keselamatan lalu lintas, dan menghemat waktu tempuh antara satu lokasi ke lokasi lain.
Dikarenakan underpass dibangun di bawah tanah, sistem drainase pada jalur ini harus benar-benar diperhatikan.
Baca juga: Ada Motif Songket, Nih Wajah Baru Underpass Simpang Patal-Pusri di Palembang
Overpass adalah jalur lalu lintas yang dibangun melayang melewati daerah atau kawasan tertentu atau di persilangan sebidang rel kereta api.
Seperti halnya underpass, overpass juga dibangun untuk mengatasi permasalahan kemacetan lalu lintas, meningkatkan keselamatan lalu lintas dan memangkas waktu tempuh.
Meskipun terdengar berbeda, flyover dan overpass ternyata memiliki arti yang sama. Berdasarkan KBBI, padanan kata flyover dan overpass adalah jalan layang.
Overpass sendiri merupakan istilah yang kerap digunakan di Amerika Serikat. Sementara flyover merupakan istilah yang digunakan di Inggris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.