JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi V DPR RI mendesak Standar Pelayanan Minimal (SPM) di jalan tol terpenuhi pada masa kepemimpinan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam Rapat Kerja (Raker) terkait dengan kesiapan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
"Pak Menteri PU, kami mungkin meninjau kecelakaan di KM 92 Tol Cipularang. Kami berharap di masa kepemimpinan Menteri Dody Hanggodo ini, SPM di jalan tol terpenuhi,," tegas Lasarus.
Komisi V DPR RI memiliki pengalaman, melewati ruas jalan tol yang rata-rata bumpy (bergelombang).
Selain itu, perbaikan hanya dilakukan dengan patching (penambalan) sepanjang tahun, tanpa overlay (dilapisi permukaan atas).
Untuk itu, Lasarus meminta SPM ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Tapi, kalau saya lihat, itu jalan tol kalau berlubang dikit, tambal. Padahal, tolnya itu bikin mobil loncat, bisa lari ke sana lari ke sini," tambah Lasarus.
Maka dari itu, Komisi V DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang memegang konsesi atas ruas tol tertentu sudah memenuhi SPM.
Baca juga: Cara Jasa Marga Pertahankan Kinerja, Penuhi SPM hingga Sesuaikan Tarif Tol
"Tolong mohon dijawab, nanti dikirim ke kami, terkait kualitas jalan itu seperti apa SPM, jalan tol itu yang harus disiapkan permukaan jalannya. Tolong disampaikan ke kami, itu sebagai bahan bagi Panja Jalan Tol ini sudah memenuhi SPM atau belum sebagaimana digariskan UU Jalan," tegas Lasarus.
Menurutnya, komponen penting dalam menaikkan tarif jalan tol adalah telah terpenuhinya SPM.
Apabila belum, maka ruas tol maupun pemegang konsesi dilarang mengambil kebijakan kenaikan tarif tersebut.
"Kami sering diprotes masyarakat, hitungannya sekarang pakai inflasi. Jadi, kasarnya gini lah, yang menguntungkan mereka, ambil, dijadikan dasar untuk menaikkan tarif, yang rugi-rugi itu mereka enggak kerjakan. Nah, ini kita enggak mau membiarkan lagi, ini sudah menahun," ucap Lasarus.
Namun, dalam memberikan penilaian SPM harus dilakukan seobyektif mungkin sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku untuk memenuhi hal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.