优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Mengenal Sertifikat "Tanah Tutupan Jepang", Apa Maksudnya?

优游国际.com - 12/05/2025, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah menyerahkan 811 sertifikat hasil konsolidasi untuk tanah tutupan Jepang di Kantor Lurah Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (10/5/2025).

Tanah tutupan Jepang adalah sebutan bagi tanah masyarakat yang dirampas pihak Jepang saat masa penjajahan sekitar tahun 1943 hingga 1945 untuk kebutuhan pertahanan kala itu.

Nusron pun meminta agar masyarakat yang menerima sertifikat tanah untuk merawatnya, dan jangan sekalipun meminjamkan kepada orang lain, termasuk keluarga sendiri.

Dirinya pun meminta jangan asal menandatangani dokumen. Sebab, harus dibaca dengan teliti terlebih dahulu.

Dia pun meminta Carik (sebutan Sekretaris Desa di Jawa( untuk membacakan dokumen apabila pemilik sertifikat tanah tidak bisa baca tulis.

"Semoga Bapak/Ibu sudah tenang hidupnya karena sudah mempunyai sertifikat tanah,” katanya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (12/5/2025).

Baca juga: MRT Jakarta Bangun Terowongan Kereta Bawah Tanah Terdalam di Indonesia

Terkait konsolidasi tanah, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) Embun Sari, menjelaskan, Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah (Pemda) bekerja sama dalam memastikan kejelasan status tanah dari tanah tutupan Jepang ini.

“Pertama, (mengupayakan) kejelasan status tanahnya supaya tidak menghasilkan permasalahan hukum di kemudian hari. Dari Pemda sendiri kemudian mengakui status tanahnya ini milik masyarakat,” jelas Embun.

Total sertifikat yang dibagikan Nusron kali ini meliputi luas tanah sebesar 703.844 meter persegi dan diserahkan kepada 680 penerima.

Sertifikat tersebar untuk tanah di tujuh dusun, yakni Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X.

Karena ini kegiatan konsolidasi tanah, maka tak hanya soal legalisasi hak, namun juga penataan kembali bidang tanah yang sesuai dengan tata ruang.

“Jadi tanahnya ditata kembali. Ada tanah pertanian dan non-pertanian, tanah untuk permukiman, fasos dan fasum, seperti jalan raya, drainase, rumah ibadah dan infrastruktur dasarnya lengkap terpenuhi sesuai dengan tata ruang. Akhirnya, perjuangan masyarakat dari 1943 telah berhasil, dengan diterbitkannya sertifikat hasil konsolidasi tanah,” tutup Embun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau