Tim Redaksi
KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan edaran terkait tuntunan shalat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.
Adapun isi dari surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir pada Kamis, 14 Mei 2020 tersebut mengimbau agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.
Hal itu apabila pada 1 Syawal nanti Indonesia belum terbebas dari Covid-19 dan belum dinyatakan aman oleh pihak berwenang.
Baca juga: Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Tata Cara Shalat Idul Fitri
Imbauan tersebut dikeluarkan guna memutus rantai penyebaran virus corona dan sebagai tindakan pencegahan agar tidak terjadi situasi yang lebih buruk.
Berikut isi urat edaran tersebut selengkapnya:
Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa hukum shalat Idul Fitri ialah sunah muakad, artinya tidak ada sanksi khusus bagi orang yang meninggalkannya.
Hal itu dikarenakan, shalat wajib hanyalah shalat lima waktu sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah hadis.
Shalat Idul Fitri sendiri dapat dikerjakan di lapangan dengan dua rakaat.
Pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan dengan khotbah, tanpa adanya azan dan iqamat. Juga tidak ada shalat sunah sebelum maupun sesudahnya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam hadis-hadis sebagai berikut.
Hadis Abu Sa'id:
Dari Abu Sa驶id al-Khudri r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: "Rasulullah SAW keluar ke lapangan tempat shalat (mu峁ala) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, lalu hal pertama yang dilakukannya adalah shalat, kemudian ia berangkat dan berdiri menghadap jemaah, sementara jemaah tetap duduk pada saf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan wejangan, pesan, dan beberapa perintah." (HR. al-Bukhari).
Hadis Ahmad dan An-Nasa'i:
Dari Jabir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: "Saya mengikuti shalat bersama Rasulullah di suatu hari Id. Beliau memulai shalat sebelum khotbah, tanpa azan dan tanpa iqamat." (Hadis sahih, riwayat Ahmad dan an-Nasa'i).
Hadis Ibn ‘Abbas: