KOMPAS.com - Apakah kamu menyadari bahwa saat mudik Lebaran, angkutan barang lebih jarang terlihat dibandingkan hari biasa? Ini bukan tanpa alasan.
Hal tersebut berkaitan dengan aturan pembatasan angkutan barang Lebaran 2025 yang diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus mudik dan meningkatkan keselamatan di jalan.
Untuk lebih memahami bagaimana aturan pembatasan angkutan barang lebaran 2025, simaklah penjelasan di bawah ini!
Aturan pembatasan angkutan barang Lebaran 2025 merupakan bagian dari langkah rekayasa lalu lintas yang diterapkan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran.
Baca juga: Kapan Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai? Simak Rekayasa Lalu Lintasnya!
Dilansir dari situs resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, tujuan utamanya adalah untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan ketertiban di jalan raya, terutama saat banyak kendaraan pribadi yang berdesakan menuju kampung halaman.
Kebijakan ini juga dirancang untuk mengoptimalkan kelancaran lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa-masa sibuk tersebut.
Secara khusus, pembatasan angkutan barang mencakup berbagai jenis kendaraan. Mulai dari mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, hingga kendaraan yang mengangkut bahan-bahan seperti hasil galian, tambang, atau bahan bangunan.
Pembatasan ini akan berlaku di ruas jalan tol dan non-tol yang sudah ditentukan, mulai dari Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 waktu setempat.
Baca juga: 5 Daerah Tujuan Mudik Terbanyak 2025, Jawa Masih Mendominasi
Pemerintah telah menetapkan beberapa ruas jalan yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang.
Ruas-ruas tersebut mencakup jalan tol dan non-tol yang menghubungkan berbagai kota besar di Indonesia, seperti Lampung, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
Beberapa ruas yang terkena dampak adalah:
Baca juga: Kapan Contra Flow Mudik Lebaran 2025? Berlaku di Tol Jakarta-Cikampek
Berikut adalah ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang:
Baca juga: Berapa Tarif Tol Trans Jawa Mudik Lebaran 2025? Ini Rinciannya
Penerapan aturan pembatasan angkutan barang pada ruas-ruas jalan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta menjaga agar kendaraan pribadi yang digunakan oleh pemudik bisa berjalan dengan lebih lancar.
Meski banyak angkutan barang yang tidak diperbolehkan beroperasi selama Lebaran, ada beberapa jenis angkutan yang tetap boleh melintas.
Ini termasuk angkutan yang mengangkut logistik prioritas seperti BBM, BBG, hingga barang-barang yang mendukung kebutuhan dasar masyarakat. Beberapa barang yang dikecualikan antara lain:
Baca juga: 9 Bagian Kendaraan yang Harus Dicek Sebelum Mudik, Apa Saja?
Namun, untuk angkutan barang yang masih diperbolehkan beroperasi, pengemudi diwajibkan melengkapi surat muatan.
Surat ini berisi keterangan mengenai jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, yang harus ditempelkan pada kaca depan kendaraan sebelah kiri.
Dengan adanya aturan pembatasan angkutan barang Lebaran 2025, diharapkan kelancaran dan keamanan arus mudik bisa terjamin. Kebijakan ini memungkinkan pengemudi dan pemudik untuk merasakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.