KOMPAS.com - Front Nasional adalah suatu organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita dalam UUD 1945.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1959, Front Nasional dibentuk pada 31 Desember 1959.
Apabila dilihat dari tanggal pembentukannya, Front Nasional dibentuk setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Adapun kegiatan yang biasa dilakukan dalam Front Nasional adalah kegiatan-kegiatan yang bergerak di bidang pengerahan massa.
Sayangnya, lembaga ini tidak berumur panjang.
Front Nasional dibubarkan pada era Orde Baru, tepatnya tanggal 27 September 1966 melalui Keputusan Presiden Nomor 214 Tahun 1966.
Baca juga: Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Latar Belakang, Isi, Tujuan, dan Dampak
Front Nasional merupakan bentuk pengembangan dari Front Nasional Pembebasan Irian Barat (FNPIB) yang dibentuk pada 1957 silam.
Front Nasional dipimpin oleh Presiden Soekarno dengan dibantu beberapa pimpinan partai politik dan angkatan bersenjata yang menjabat sebagai wakilnya.
Secara garis besar, Front Nasional memiliki dua tugas pokok, yaitu:
Tugas-tugas tersebut dijalankan oleh setiap anggota yang tergabung dalam Front Nasional.
Pemerintah sendiri menyampaikan bahwa anggota-anggota Front Nasional harus terdiri dari organisasi-organisasi golongan-golongan fungsionil yang diakui oleh pemerintah.
Baca juga: Kelebihan Orde Lama
Berdasarkan peraturan presiden, Front Nasional memiliki tiga tujuan utama, yaitu:
Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 166 Tahun 1960, ada sistem keanggotaan yang berlaku dalam Front Nasional, yaitu:
Baca juga: Front Pembebasan Nasional Moro, Organisasi Muslim di Filipina
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.