KOMPAS.com - Setelah dua bulan berstatus sebagai tersangka, Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim akhirnya ditahan atas dugaan peredaran produk skincare berbahaya.
Penahanan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, pada Senin (20/1/2025).
Menurut Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Kompol Yerlin Tanding Kate, keterlambatan penahanan disebabkan oleh proses kelengkapan berkas perkara.
"Berkas sudah lengkap, sudah P21, dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU," jelasnya saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (21/1/2025).
Meski demikian, dua dari tiga tersangka, yakni Mira Hayati dan Agus Salim, langsung dibantarkan ke rumah sakit dengan alasan kesehatan.
Agus mengeluhkan sesak napas dan nyeri dada, sementara Mira dirawat di rumah sakit ibu dan anak.
Baca juga: Mira Hayati dan Dua Tersangka Kasus Skincare Berbahaya di Makassar Ditahan
Kasus ini sempat mendapat sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menilai ada perlakuan berbeda dalam kasus ini dibandingkan kasus serupa lainnya.
"Penahanan itu sering kali subjektif. Ada kasus lain, seperti ibu hamil lima bulan yang ditahan meski kondisinya memprihatinkan. Sementara, dalam kasus ini, yang punya banyak korban, baru ditahan setelah dua bulan," kritik Azis.
Azis juga mempertanyakan indikator yang digunakan oleh penyidik dalam menentukan kapan seorang tersangka harus ditahan.
Menurutnya, polisi seharusnya memiliki standar yang jelas agar tidak memunculkan spekulasi publik.
Baca juga: Profil Mira Hayati, Ratu Emas Makassar yang Ditangkap karena Skincare Berbahaya
Kasus ini bermula dari hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar yang menemukan 67 produk kosmetik berbahaya, termasuk produk dari brand FF (Fenny Frans), Raja Glow, dan MH (Mira Hayati).
"Kami menguji 66 sampel kosmetik dan 1 obat tradisional. Beberapa di antaranya mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan Bisakodil," ungkap Kepala BPOM Makassar, Hariani.
Produk yang dinyatakan berbahaya meliputi FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang mengandung merkuri, serta Raja Glow My Body Slim yang mengandung Bisakodil.
Selain itu, produk Mira Hayati, seperti MH Lightening Skin dan Night Cream, juga terdeteksi mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar.
"Produk ini sudah merugikan banyak konsumen. Fakta ini menguatkan alasan mengapa penyidikan dilakukan secara mendalam," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Baca juga:
LBH Makassar mendesak Propam Polda Sulsel untuk turun tangan mengawasi proses hukum kasus ini.
"Propam harus memastikan tidak ada pertimbangan khusus yang menguntungkan tersangka, mengingat banyaknya korban dari peredaran produk skincare ini," tegas Azis.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.