优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Tujuan Lestari terkait

TNI Dikerahkan untuk Amankan Kejati dan Kejari, Penguatan Institusi atau Pengaburan Fungsi?

优游国际.com - 11/05/2025, 14:44 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 yang memerintahkan jajaran TNI AD untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Perintah tersebut menjadi bagian dari kerja sama institusional antara TNI dan Kejaksaan, khususnya dalam kaitan dengan keberadaan struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa surat tersebut ditujukan kepada para Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) dan berisi instruksi pengamanan terhadap institusi kejaksaan.

"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil di kejaksaan," ujar Wahyu dikutip dari Antara, Minggu (11/5/2025).

Baca juga:

Ia menambahkan, keberadaan personel TNI di kejaksaan merupakan bentuk dukungan terhadap struktur organisasi yang telah dibentuk dan merupakan implementasi kerja sama institusional yang diatur secara hierarkis.

Berapa Banyak Personel yang Dikerahkan?

Dalam surat tersebut, TNI AD diminta menyiapkan satu peleton atau sekitar 30 personel untuk pengamanan di tingkat kejati, serta satu regu atau 10 personel untuk tingkat kejari. Meski demikian, pelaksanaan di lapangan akan disesuaikan dengan kebutuhan.

"Dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok yang terdiri dua hingga tiga orang dan sesuai kebutuhan atau sesuai keperluan," jelas Wahyu.

Ia juga menegaskan bahwa penugasan ini sebenarnya bukan hal baru karena sebelumnya telah dilakukan dalam konteks hubungan antarsatuan.

TNI, menurut Wahyu, akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional serta menjunjung tinggi aturan hukum dalam setiap kegiatan.

Baca juga:

Apa Kata Kejaksaan Agung?

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, turut membenarkan adanya kerja sama pengamanan tersebut.

Ia menyebut bahwa pengamanan oleh TNI merupakan bentuk dukungan terhadap tugas-tugas kejaksaan, termasuk yang berada di daerah.

"Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah. Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan," kata Harli saat dikonfirmasi 优游国际.com, Minggu (11/5/2025).

Ia menambahkan, bentuk kerja sama ini merupakan bagian dari sinergi antar lembaga negara. "Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," ujarnya.

Baca juga:

Apakah Langkah Ini Sesuai Konstitusi?

Meski mendapatkan pembenaran dari TNI dan Kejaksaan, langkah ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kritik, terutama dari kelompok masyarakat sipil yang menyoroti kemungkinan terjadinya pelanggaran prinsip supremasi sipil.

Mereka mempertanyakan apakah pengerahan personel TNI ke institusi sipil seperti kejaksaan sejalan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang TNI.

Menurut kritik yang berkembang, tugas utama TNI adalah menjaga pertahanan negara dari ancaman militer dan bukan menjalankan fungsi pengamanan institusi sipil.

Oleh karena itu, keterlibatan militer dalam ranah penegakan hukum, meski dalam bentuk pengamanan, dianggap berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi hukum.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "T".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

A member of


Terkini Lainnya

Syarat dan Cara Membuat SKCK 2025, Bisa Online atau Datang ke Polsek/Polres

Syarat dan Cara Membuat SKCK 2025, Bisa Online atau Datang ke Polsek/Polres

Sulawesi Selatan
Dinamika Calon Ketua Umum PPP, Siapa Saja Nama yang Muncul?

Dinamika Calon Ketua Umum PPP, Siapa Saja Nama yang Muncul?

Jawa Barat
Bukan Partai, Ini Penjelasan Anies Baswedan soal Organisasi Aksi Bersama

Bukan Partai, Ini Penjelasan Anies Baswedan soal Organisasi Aksi Bersama

Jawa Barat
Ahmad Dhani Bantah Plagiat, Tegaskan Lagu Mirip Adalah Adaptasi Resmi

Ahmad Dhani Bantah Plagiat, Tegaskan Lagu Mirip Adalah Adaptasi Resmi

Sulawesi Selatan
Geopark Kaldera Toba Terancam Dicoret UNESCO, Waktu Pembenahan Tinggal Sebulan

Geopark Kaldera Toba Terancam Dicoret UNESCO, Waktu Pembenahan Tinggal Sebulan

Sumatera Utara
Video Pengurus GRIB Jaya Tabanan Nyatakan Lockdown Viral, Desa Adat Minta Pembubaran

Video Pengurus GRIB Jaya Tabanan Nyatakan Lockdown Viral, Desa Adat Minta Pembubaran

Jawa Timur
Geram Sidak Gagal Lagi Temui Bos Travel di Pekanbaru, Wamenaker: Sanel Harus Ditutup

Geram Sidak Gagal Lagi Temui Bos Travel di Pekanbaru, Wamenaker: Sanel Harus Ditutup

Sumatera Utara
Eks Prajurit TNI Diduga Gabung Tentara Rusia, Ini Penjelasan TNI dan Pemerintah

Eks Prajurit TNI Diduga Gabung Tentara Rusia, Ini Penjelasan TNI dan Pemerintah

Jawa Timur
Duduk Perkara Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman yang Seret Ir. Kasmudjo

Duduk Perkara Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman yang Seret Ir. Kasmudjo

Jawa Tengah
Setelah Ledakan Garut, Dedi Mulyadi Akan Larang Warga Sipil Terlibat Pemusnahan Amunisi

Setelah Ledakan Garut, Dedi Mulyadi Akan Larang Warga Sipil Terlibat Pemusnahan Amunisi

Jawa Barat
20 Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Indonesia Tahun 2025, Mana Saja?

20 Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Indonesia Tahun 2025, Mana Saja?

Jawa Tengah
Disambangi Jokowi, Dosen Pembimbing Akui Tak Siap Hadapi Gugatan Ijazah Palsu

Disambangi Jokowi, Dosen Pembimbing Akui Tak Siap Hadapi Gugatan Ijazah Palsu

Jawa Barat
Jawa Barat Juara Pinjol Nasional, Dedi Mulyadi Ajak Perangi Budaya Konsumtif untuk Tekan Pengguna

Jawa Barat Juara Pinjol Nasional, Dedi Mulyadi Ajak Perangi Budaya Konsumtif untuk Tekan Pengguna

Jawa Barat
Eks Marinir RI Gabung Tentara Rusia, Satria Arta Kumbara Kehilangan Status WNI

Eks Marinir RI Gabung Tentara Rusia, Satria Arta Kumbara Kehilangan Status WNI

Sumatera Utara
Penulisan Ulang Sejarah RI: Kolonialisme hingga Era Jokowi

Penulisan Ulang Sejarah RI: Kolonialisme hingga Era Jokowi

Sulawesi Selatan
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau