KOMPAS.com - Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).
Dikutip dari buku Panduan KPPS KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota.
Tugas KPPS adalah untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di TPS.
Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang direkrut dari masyarakat di sekitar TPS. Mereka terdiri dari seorang ketua (merangkap anggota) dan enam anggota.
Untuk Pemilu 2024, pendaftaran anggota KPPS telah berlangsung pada Desember 2023 lalu dan pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada 25 Januari 2024
Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Besaran gaji petugas KPPS
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah besaran gaji petugas KPPS dalam Pemilu dan Pilkada 2024:
1. Gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024
2. Gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024
Gaji petugas KPPS dalam Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan penyelenggaraan pemilu sebelumnya pada 2019.
Tugas utama anggota KPPS dalam Pemilu adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Selain itu, KPPS juga memiliki beberapa tugas untuk:
Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab.
KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012.
Adapun pada pokoknya, kode etik tersebut berisi:
Demikian rincian gaji anggota KPPS dalam Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
/tren/read/2024/01/31/143000065/berapa-gaji-anggota-kpps-dalam-pemilu-dan-pilkada-2024-ini-rinciannya